Polisi Ciduk Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Lampung75 Dilihat

 

Lampung Utara, redaksimedinas.com – Unit PPA (Perlindungan perempuan & Anak) yang dibantu unit Tekab 308 Polres Lampung Utara telah mengamankan Iswanto (40) atas tindak pidana pencabulan kepada anak kandungnya yang berinisial AWR (6) yang masih duduk dibangku kelas 1 SD.

 

Pelaku yang berasal Dusun Rukun Jaya Desa Pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang itu berhasil diamankan pihak kepolisin di kediamanya desa Kali cinta Kotabumi Utara Sekitar Pukul 16.00 WIB, Selasa (17/10/17).

 

Kemudian Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Syahrial menceritakan kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2017 lalu, pelaku (ayah korban) menginap di rumah uminya dan pada saat korban tidur berdua bersama ayah kandung nya (pelaku) di kamar tengah sekitar pukul 01.00 wib jumat 13 oktober korban terbangun dan menjerit kesakitan karena telunjuk pelaku dicolokan ke dalam alat kelamin korban.

 

 

“Paginya korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya, kemudian ibu korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Polres lampung Utara”, terang Kapolres Saat Press Rilis di Mapolres Lampura.

 

Ditambahkanya Berdasarkan Laporan Polisi : LP/839/X/2017/polda lampung/spk/res lamut tanggal 13 oktober 2017 tentang perbuatan cabul Pasal 82 UU no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman 15 tahun penjara.

 

“Untuk itu pelaku sudah kita amankan di polres Lampung Utara guna untuk proses penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya.

 

Selanjutnya saat ditanya Kapolres, Iswanto (40) terduga pelaku Pencabulan tersebut tidak mau mengaku (Mengelak) bahwa dia telah melakukan tindakan asusila itu.

 

“Saya tidak pernah berbuat seperti itu (Pencabulan) Kepada anak saya Pak”, elaknya. (Deri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.