Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Miras di Tengah Kebun Kopi Malang

Jawa Timur283 Dilihat
Pabrik miras di kebun kopi yang berhasil dibongkar.

Malang, medianasional.id – Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis trobas di Malang selatan kembali dibongkar, Selasa (10/04/2018).

Lokasi penggerebekan ada di area kebun kopi Dusun Sumberpelus RT/ RW 01, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 45 drum plastik berisi fermentasi bahan pembuatan miras jenis arak atau trobas, 1 buah mesin pengolah tepung atau penghancur ragi, 1 buah dandang atau alat masak, 2 buah tabung gas elpiji 3 kg beserta regulator dan 2 karung kecil gula dengan jumlah 8 kg sebagai barang bukti.

Barang bukti merupakan bahan baku pelaku untuk memproduksi miras di lokasi penggerebekan. Pada awalnya, Polres Malang menerima laporan masyarakat tentang tempat produksi atau pembuatan trobas itu.

Pelaku yang diduga memproduksi trobas kini tengah dalam pencarian petugas. Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, respon cepat atas informasi adanya produksi miras oleh masyarakat, tak lain melihat banyaknya korban meninggal dunia akibat mengonsumsi miras.

“Seperti kejadian di Jakarta dan Jawa Barat. Maka saya perintahkan untuk operasi miras khususnya di hulu yaitu pabrik-pabrik miras ilegal,” ungkap Ujung kepada medianasional.id.

Pencetus Operasi Camar Maleo dalam memburu kelompok Santoso di Poso, ini menyayangkan, hanya karena tergiur keuntungan. Produsen tetap berani dan mencoba kembali produksi miras ilegal. Meski operasi gencar dilakukan.

“Barangkali secara ekonomi mereka tergiur, makanya walau sudah beberapa kali dilakukan penegakan hukum tetap saja ada yang berani coba-coba. Ke depan, akan terus kita lakukan operasi dan penegakan hukum yang tegas soal kasus ini,” ucap peraih bintang Tri Sakti Wirata Emas dan Wiyata Cendekia ini.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 Huruf A UU No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 140 Sub Pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.