Polisi Amankan 13 Klip Sabu dari 2 Terduga Penyalahguna Narkoba di Pesawaran 

Lampung77 Dilihat

Pesawaran, redaksimedinas.com – MD (20) dan ZR (39) berhasil di tangkap Polisi, keduanya diduga melakukan tindak pidana mengedarkan, membawa dan menyimpan Narkoba jenis sabu di Kabupaten Pesawaran, Kamis (19/10/17).

Paur Humas, Ipda Santi mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan sabu di 2 tempat berbeda.

Barang bukti 4 bungkus sabu yang diamankan dari ZR. “MD ditangkap di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau, pukul 08.30 Wib dan ZR di Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin pukul 01.00 Wib”, ungkap Ipda Santi.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dan MD berupa 1 bungkus plastik besar, 9 plastik klip kecil berisikan kristal yang diduga sabu dan uang Rp.100, sementara itu dari ZR diamankan kotak pepermint original yang berisikan 4 bungkus klip kecil sabu dan 3 handphone.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (*Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.