Polda Malut Ungkap Kasus di Morotai, Ternate dan Tidore Hingga Ditetapkan Tersangka

Maluku Utara51 Dilihat
Pengungkapan kasus di Morotai, Ternate dan Tidore yang dipimpin Kapolda Malut

Ternate, medianasional.id – Kegiatan Karnaval Merah Putih yang berakhir dengan keresahan masyarakat hingga aksi demonstrasi masa selama beberapa hari yang mengakibatkan konflik, Jumat (8/3/2019) sore tadi. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara gelar Pengungkapan kasus di Morotai, Ternate dan Tidore oleh yayasan BSN dan Kabornas GMDM hingga di tetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Suroto yang di dampingi oleh Dir Krimum Polda Malut Kombes Pol Dian Harianto dan Kabid Humas Polda Malut Hendri Badar bertempat di lantai 3 Rupattama Polda Maluku Utara, Jumat (8/3/2019) sore tadi.

Dalam keterangan persnya Kapolda Malut mengatakan, dalam pelaksanaan pengembangan kasus baik di Morotai, Ternate dan di Tidore sudah pada tahap penyelidikan berdasarkan bukti-bukti serta keterangan dalam merangkai peristiwa mulai dari awal sampai akhir.

“ Jumlah saksi yang diperiksa untuk di Morotai sebanyak 24 orang, Ternate sebanyak 51 orang dan Tidore sebanyak 38 orang. Sementara, dalam proses penyelidikan Polda berhasil menetapkan satu orang tersangka penanggungjawab kegiatan di Morotai dari Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) inisial GD,” terangnya.

Lanjut dia saat ini, untuk pelanggaran lainnya ada atau tidaknya unsur penistaan agama, pihaknya sudah memberikan surat kepada Majelis Ulamah Indonesia (MUI) mengenai hal tersebut untuk meminta tanggapan tentang peristiwa ini.

Kapolda juga menjelaskan dari hasil penyelidikan terdapat pemalsuan surat berdasarkan alamat di Jakarta tidak sesuai dengan surat permohonan, bahkan kegiatan yang dilaksanalan tidak sesuai dengan perijinan melainkan terdapat adanya unsur penipuan sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara, tersangka saat dibawa ke Ternate untuk proses lebih lanjut, ternyata saat di bandara tersangka mengalami sakit dan setelah pemeriksaan, dokter menyatakan yang bersangkutan tidak diperbolehkan diberangkatkan. Sehingga, dibawa untuk opname di rumah sakit Jakarta dan selanjutnya setelah kondisi membaik tersangka akan dibawa ke Ternate. Selain itu, tersangka dijaga oleh 3 (tiga) anggota Polda dan akan ditambahkan 2 (Personil) Polda untuk penjagaan.

Pada kesempatan tersebut Kapolda menjelaskan untuk Ternate dan Tidore ternyata kegiatan yang dilakukana adalah sama dari Bakornas Garda Pencegahan dan Mengobati (GMDM), dimana kegiatan tersebut adanya kemiripan yang dilakukan oleh Yayasan YBSN di Kabupaten Pulau Morotai.

Lebih lanjut Kapolda, berdasarkan hasil investigasi ternyata mereka satu kelompok, namun dari hasil pemeriksaan saksi dari (GMDM) tidak mengenal, mekipun ada utusan mereka bukan dari GMDM melainkan relawan atau volunteer pada akhirnya dalam proses pencarian ditemukan insial GL, sementara yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif di Jakarta. Sehingga dari hasi pemeriksaan juga (GMDM) ternyata sama melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan surat perijinan.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.