Polda Malut Bekuk Seorang PNS Disnaker dan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Maluku Utara137 Dilihat
Pengungkapan kasus narkoba berlangsung

Ternate, medianasional.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direltorat Reserse Narkoba, mengungkap Empat Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang berdasarkan barang bukti dengan jumlah total shabu ± 1,05 Gram dan Ganja ± 78,62 Gram.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara AKBP, Setiadi Sulaksono yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP. Adip Rojikan dalam keterangan persnya, Senin (20/1/2020) sore tadi.

Dikatakan, dari keempat tersangka di tangkap secara bertahap dan di tempat yang berbeda. Dimana tersangka pertama insial RS Alias A, 27 Tahun perkerjaan wiraswasta di tangkap diiatas jalan setapak Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Tengah, dengan barang bukti 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu, berat 0,15 GRAM, Uang sebanyak Rp. 1.000.000 pecahan Rp.100.000 dari hasil penjualan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Hp Merk Vivo type 1612 warna putih gold beserta sim card dengan nomor Handphone. Untuk pasal yang dijerat pada pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua itu, pelaku insial GIK Alias G (21) berprofesi sebagai tukang ojek di tangkap di jalan raya swering pantai falajawa tepatnya depan penjualan coto makassar yang beralamat di Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate dengan barang bukti 1 (satu) Sachet plastik kecil warna bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,54 Gram yang terbungkus dengan Tisu, 2 (dua) buah Hp merk Samsung dengan masing-masing Type A3 beserta simcard warna pink, Samsung Type J2 Prime warnasilver tanpa simcard. Kemudian pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjut dia, pelaku yang ke tiga insial RRS Alias U (39) merupakan Pegawai Negeri Sipil Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara. Dimana yang bersangkutan di tangkap di Kelurahan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dengan barang bukti 1 (satu) satu sachet kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,36 Gram, 1 (satu) pembungkus Rokok Sampoerna Menthol Burst, 1 (satu) buah alat hisap Shabu/bong, 1 (satu) buah kaca pireks berisi sisa pakai Shabu, 1 (satu) buah Hp Oppo f7 warna silver blue dengan pembungkus/kondom hp warna hitam berisi sim card nomor Handphone. Untuk pasal dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Setiadi menuturkan untuk pelaku yang ke empat insial IAR Alias L (35) pekerjaan Wiraswasta ditangkap di rumah teman terlapor di Kelurahan Bastiong Talangame dengan barang bukti sebanyak 40 (empat puluh) sachet kecil diduga berisi daun Ganja Kering, 1 (satu) sachet besar diduga berisi daun Ganja Kering, 2 (dua) Sachet kecil diduga berisi Biji Ganja dengan berat total keseluruhan ± 78,62 Gram, dan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna hitam berisi sim card 085256192161 milik tersangka. Kemudian yang di langgar yaitu Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiadi juga menambahkan bahwa atas penangkapan ke empat pelaku ini adalah hasil pengembangan kasus yang pernah di tangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.