Polda Banten Ciduk Pelaku Pembunuhan IRT

Banten78 Dilihat

Serang, medianasional.id – Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pembunuh seorang IRT bernama Tya (42) yang jenazahnya ditemukan di lahan tanah kosong depan kantor BNNP Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani Cipocok Jaya, Kota Serang Banten, Kamis (10/01/2019) pukul 21.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir, MSi melalui Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P, SIK kepada awak media, Selasa (15/01/2019) membenarkan terhadap keberhasilan anggota polri yang tergabung dari Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota dalam mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban Tya.

Pelaku yang diamankan atas nama AN (27) yang bekerja sebagai buruh bangunan warga Cikeusik Pandeglang.

“Ya, Alhamdulillah hasil kerja keras kawan-kawan Reskrim dan Resmob mendapatkan hasil yang baik dengan mengamankan pelaku AN,” terang Kabid Humas.

Pengungkapan kasus pembunuhan Tya berdasarkan adanya laporan nomor Lapga/01/I/2019/Banten/Res Serang Kota/SPK, tanggal 10 Januari 2019, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 2 buah anting emas milik korban dan 1 buah telepon seluler.

Dijelaskan Edy dari hasil pengembangan penyidikan bahwa pelaku yang sering dan terakhir dihubungi oleh korban. Kemudian, tim gabungan menganalisa data-data penyidikan kemudian mengerucut kepada satu nama.

Sementara kronologi penangkapan tersangka, Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB tim gabungan Resmob Polda Banten berhasil membekuk pelaku di sebuah kontrakkan daerah Tambora Jakarta Barat setelah berkoordinasi dengan Polsek Tambora.

Reporter : Agung Mubarra

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.