Pol-PP Dan Panwaskab Pringsewu Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Lampung42 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com- Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pringsewu bersama dengan Panwaskab Pringsewu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan zona pemasangan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pringsewu.
Menurut Fajar Fakhlevi Anggota Komisioner Panwaskab Pringsewu mengatakan Penertiban APK yang tidak Sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu No 10/HK.03.1-Kpt/1810/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.
“Dasar dari penertiban ini sesuai dengan perbawaslu no. 12/2017 pasal 8 ayat 4.(4) Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai desain, jadwal, dan/atau lokasi yang telah ditetapkan, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye, “Kata Fajar Kordiv pencegahan dan Hubungan antar lembaga Panwaskab Pringsewu . (27/3).
Dikatakannya, Untuk penambahan alat peraga kampanye harus mematuhi juga hasil kesepakatan antara LO paslon dan KPU provinsi per tanggal 8 Februari, APK tambahan hanya dapat dipasang di posko posko pemenangan dan partai pengusung.
“Penertiban APK ini yang melanggar zona yang sudah di tetapkan oleh KPU, diantaranya Depan terminal Gading Rejo APK Paslon no. 2, di wates APK Paslon no. 3, di depan indomaret tugu bambu APK Paslon no.2 dan di jalan veteran APK Paslon no. 3 serta di ambarawa APK Paslon no.3, “Pungkasnya.(Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.