Plt Direktur RSUD Ryacudu : “Kami Tidak Pernah Tolak Pasien PBID”

Lampung Utara
Kotabumi, redaksimedinas.com – Terkait pemberitaan sebelumnya tanggal 16 Desember 2017 di media online, Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend HM Ryacudu Kotabumi, Dr Syah Indra Husada Lubis, M,Kes.,Sp.OG membantah bahwa pihak RSUD telah menolak pasien Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Atas nama Bambang Prayitno, masyarakat yang berdomisili di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung utara (Lampura).
Pasalnya pasien tersebut mengeluhkan pelayanan RSUD Ryacudu Kotabumi dan menceritakan keluhan itu kepada awak media, untuk itu Plt Direktur Syah Indra menyatakan bahwa pasien sudah selesai dirawat dan diyatakan sehat dan diperbolehkan pulang, dirinya mengklarifikasi berita yang mencuat ditanggal (16/12) kemarin.
.
Baca Juga
.
Dikatakan Syah Indra, RSUD Mayjen HM Ryacudu tidak menolak pasien PBID, saat iini pihaknya sedang pembenahan, dan siapapun masyarakat Lampung Utara yang sakit akan diterima, menurutnya pasien atas nama Bambang tersebut masuk tanggal 15 di ruangan rawat inap dan ditanggal 16 dinyatakan sehat maka pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi jaminan dari pasien kalau pasien tidak mempunyai persyaratan berarti pasien umum dan pihak pemerintah mempunyai tarif sesuai ketentuan yang ada.
.
“Tidak masalah orang mampu atau tidaknya, semua kami terima saya perjelas sekali lagi kami tidak pernah tolak pasien PBID. Biar masyarakat tahu dan mengerti mari kita sama-sama membenahi kekurangan yang ada di rumah sakit ini, kalau masalah kejanggalan yang bapak (awak media)  utarakan sesuai versi bapak kwitansi senilai RP 200 ribu dan nilainya kwitansi cuma kurang lebih dan yang tidak ada kwitansi Rp 600 ribu, saya tidak bisa menjawab mungkin saran dan masukan itu yang akan kami benahi,” kata Syah Indra saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (20/12).
.
Kalau masuknya umum lanjut Syah Indra, misalkan biaya pasien Rp 500 ribu misalnya keluarga pasien cuma punya Rp 200 ribu maka pihak RSUD akan mempertimbangkan dan akan membantu masyarakat yang benar-benar miskin.
.
“Kita tidak akan menolak kok, siapa saja yang berobat di rumah sakit ini toh rumah sakit ini milik warga Pemerintah Daerah Lampung Utara, apalagi RSUD ini adalah milik negara, di sini saya tidak bicara rumah sakit swasta terserah kalo itu dan saya tambahkan masalah PBID jangan tanya ke saya atau dinas kesehatan, saya hanya pengguna anggaran RSUD aja, bukan saya menolak memberikan keterangan silahkan tanyakan langsung ke Dinas Sosial,” katanya.
.
Dijelaskan Syah Indra, soal PBID itu bukan kewenangan nya dan pihaknya hanya menjamin anak buah nya untuk  tidak menolak pasien seperti apa yang sudah diberitakan itu.
.
“Sekali lagi, saya nyatakan pasien atas nama Bambang Prayitno itu sudah diyatakan sehat maka kami pihak RSUD memperbolehkan pulang karena memang sudah sehat, itu dasar hukum kami memulangkan pasien, dan saat pasien di luar menunggu jemputan atau apa pasien didatangi dan tiba tiba timbul pemberitaan ini, kalau mencari kesalah kami di sini banyak masalah jadi tidak usah ngomong tentang permasalahannya,” pungkasnya. (Deri) 

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.