Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Meminta kepada Presiden Jokowi Membentuk Tim Independen Pencari Fakta

Bogor45 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Polisi secara hukum dapat dibenarkan melakukan penembakan (pelumpuhan) terhadap tersangka atau pelaku kejahatan hanya sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindak kejahatan.

Sebagaimana diatur dalam “Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian”.

Mengenai penembakan mati, hanya dapat dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika polisi melakukan penembakan dan menyebabkan pelaku/tersangka mati diluar perintah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hal ini disebut “extra-judicial killing”.

Extra-judicial killing tidak dibenarkan secara hukum karena merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Yaitu hak hidup seseorang yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Jadi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) sangat menyayangkan terkait penembakan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap 6 orang Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI), karena itu merupakan tindakan yang brutal dan diduga melanggar HAM.

Untuk itu, kami dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam meminta kepada Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta untuk mengusut peristiwa tersebut secara transparan dan obyektif. Dan juga untuk menindak tegas kepada pimpinan Polri yang terlibat atau membiarkan pelanggaran HAM tersebut terjadi(nimbrod rungga)

Sumber: Fery Dermawan, Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.