Pilkada Serentak Dilaksanakan 9 Desember 2020, KPU Utamakan Protokol Kesehatan dalam Pemungutan Suara

Lampung Selatan33 Dilihat

Kalianda, Medianasional.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang. Untuk pemukul suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.

Menurut Deputi KPU, Purwanto Ruslan, Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, akan dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan Corona Virus Disease 19 alias Covid-19.

Hal itu membatalkan Purwanto Ruslan dalam konferensi video tentang pelaksanaan kegiatan pemilihan gubernur dan bupati / walikota bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.

“Pemutakhiran data pemilihan yang dilakukan kita dari pintu ke pintu , akan dilakukan secara daring (dalam jaringan). Jdi tidak konvensional lagi. Hal ini dilakukan agar dapat meminimalisir risiko penularan virus Covid-19 ditengah masyarakat yang diminta Pilkada,” paparnya, Selasa (2/6/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada pencalonan perseorangan, diminta akan dilakukan dengan menerapkan jarak fisik serta penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Semua kegiatan harus berpatokan pada protokol kesehatan. Jika seandainya harus mengundang perseorangan maka protokol tersebut harus ditaati,” jelasnya lebih lanjut.

Pada kesempatan itu, Purwanto juga menyampaikan, bahwa pada sistem pemungutan suara akan dilakukan bergantian, lalu pindah jarak antarpemilihan. Sepertinya diharapkan tidak akan mengundang kerumitan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

“Jika biasanya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) bisa masuk sebanyak 25 orang ke dalam ruangan, maka nanti kita akan batasi 12 orang saja,” terangnya.

Selain itu, Purwanto menyebut dalam pelaksanaan Pilkada pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim gusus tugas. Terkait hak mata memilih masyarakat yang sedang melakukan karantina. Terkait dalam pelaksanannya akan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Memang sesuai dengan peraturan tidak boleh menghilangkan hak mata pilih. Namun kami akan berhubungan dengan tim gugus tugas terkait hal tersebut,” ucapnya.

Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini diterbitkan 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Awalnya, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020. Namun, akibat pandemi Covid-19, tahapan Pilkada terhenti sementara. (Amin Padri/Kmf / ptm-aap).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.