Pihak SD Negeri 03 Binjai, Diduga Mengambil Kebijakan Tanpa Surat Perintah Eksekusi Bangunan dari Aparat yang Berwenang

Pasaman165 Dilihat

Pasaman, medianasional.id – Pihak sekolah dasar Negeri 03 Binjai, diduga mengambil kebijakan tanpa mengantongi sepucuk surat perintah eksekusi bangunan dari aparat yang berwenang, sebagaimana kita tahu bangunan yang dibangun menggunakan dana/uang Negara Unit tersebut merupakan BMN (Barang Milik Negara).

Ironisnya pihak sekolah begitu berani mengeksekusi BMN diduga tanpa ada melalui mekanisme yang ada. Sebagaimana kita tahu kalau BMN mestinya melalui prosedur yang sangat panjang langkahnya, barang tersebut apakah sudah tidak bisa dipergunakan lagi, itupun wajib ada usulan penghapusan BMN. Setelah pengusulan pihak yang berwenang seperti pihak Dinas Pendidikan membentuk panitia penghapusan barang, barulah dikirim ke KPPN/KPKNL.

WC di SD Negeri 03 Binjai, yang biasanya dipergunakan oleh murid sekarang dibongkar begitu saja tanpa koordinasi dengan pihak Komite sekolah. Menyoal proses penghapusan Asset Negara secara administrasi dan secara hukum juga kurang jelas. Kepala SD Negeri 03 Binjai Erma Sulastri, ketika dikonfirmasi, ia berdalih. “Selama ini kalau sudah MoU berarti dana akan turun,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan media nasional, seluruh wc yang biasanya digunakan murid-murid sekarang telah dirobohkan, sehingga murid-murid hanya menggunakan wc darurat itupun tidak memadai, tentu saja berdampak buruk terhadap kesehatan anak di sekolah.

Sebagian tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara (BMN) terkait akuntansi dan laporan keuangan apabila tercantum sebagai aset negara, dalam suatu proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak pidana kejahatan keuangan atas negara tidak terkait pada aset negara atau pendapatan negara, atau potensi memeroleh pendapatan negara.

Karena itu berbagai tindak pidana terurai di bawah ini tidak secara langsung terkait pada akuntansi pemerintahan umumnya kerugian negara khususnya, lebih khusus lagi proses tuntutan ganti rugi terkait akuntansi pemerintahan. Pengelolan BMN sesuai dengan PP RI No 27 tahun 2014. Dan sangat jelas BMN dalam pemanfaatannya di atur oleh Permenkeu No 78 /PMK. 06/2014 dan dalam proses penghapusan BMN jelas dan nyata diatur permenkeu no 50/PMK.06 tahun 2014.

Di tempat yang berbeda, Yusman, S. Pd Korwil pendidikan Tigo Nagari ketika dikonfirmasi mengatakan, “junlak dan juknis tentang penghapusan Aset SD N 03 Binjai saya belum tahu, namun kalo untuk junlak dan juknis penghapusan BMN saya tahu dan juga mengerti, mental tentang wc yang di eksekusi tersebut saya belum tahu0 Sebagaimana kita tahu standar pendidikan tentang wc siswa standarnya jelas yaitu sebanyak 40 siswa perempuan untuk 1 wc sedangkan untuk siswa laki-laki 60 orang untuk 1 wc, sedangkan untuk standar kesehatan 25 orang siswa untuk 1 wc baik itu laki-laki maupun perempuan”, ungkapnya.

Syamsuir, Ketua komite SD N 03 Binjai ketika dikonfirmasi mengatakan, “Aden alun ado SK sebagai Ketua Komite, kemudian tentang cirik nan baayak-ayak alun ado laporan dari warga sikolah. Tentang wc nan di robohan Ndak tau manau doh, Alah baruntuah baru di agiah tau, yang jelas udah cocok oleh orang banyak ndak masalah. Mengacu kepada tugas pokok fungsi sebagai Ketua komite Ndak lai doh.  Kalo untuk pembangunan wc tersebut merupakan bantuan dari pusat Kata kepala sekolah (Ema Sulastri.red). Menyangkut gaji guru honor saya sebagai pribadi tahu tentang hal itu karena melalui musyawarah, lingkungan sekolah”, terangnya.

Tidak hanya sampai disitu dengan hal tersebut ketika temu bersama antara Medianasional, komite dan pihak sekolah Syamsuir menyatakan sikap untuk mundur diri dari jabatannya diduga karena ketidak transparan Ema Sulastri dalam mempergunakan dana yang akan diperuntukan ke SD N 03 Binjai.

Ketika diminta untuk menjelaskan tetang proses datangnya dana Takola tersebut Ia memilih bungkam. Berapa nominal dan kategori rusak ringan, sedang, atau rusak beratkah, yang diusulkan, apakah melalui pengasulan proposal tertulis atau menggunakan Aplikasi hal inilah yang tidak dijelaskannya.

Sangat disayangkan Dana yang akan digunakan di atas tanah yang berada di lokasi SD N 03 Binjai Jorong Binjai Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kab. Pasaman ini. Sedangkan Azhari kadisbud Kab. Pasaman hingga berita ini dilangsir belum dapat di hubungi. (Medri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.