Pihak Kejaksaan Lampura Tuding Tower Telekomunikasi di Tanah Amirudin Cacat Hukum

Kejari Lampung Utara Lampung Utararedaksimedinas.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melakukan gugatan perdata diatas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Amirudin (almarhum) di kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara. Gugatan pun ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi, kamis (2/11/2017).
.
Tampak hakim ketua dan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Lampung Utara bersama tergugat serta saksi dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), meninjau dan melakukan pengukuran tower sebagai objek gugatan.
.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Sumarwan, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rusyidi Sastrawan, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) menilai bahwa objek yang di gugat ialah keberadaan tower telekomunikasi  yang didirikan diatas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Amirudin (almarhum) yang diduga kuat cacat hukum. Karena, yang menjadi objek sewa didalam perjanjian berbeda dengan kenyataannya didalam objek sewa SHM no 441 sedangkan faktanya menara telkomsel berdiri diatasnya.
.
“Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakin bahwa perjanjian sewa antara Amirudin (almarhum) dengan pihak Telkomsel cacat hukum karena yang menjadi objek sewa didalam perjanjian berbeda dengan kenyataannya.” Ujar Rusyidi, seperti dilansir dari newskabarindonesi.com kamis (2/11/2017).
.
Dalam hal ini JPN mengajukan gugatan berdasarkan amanah didalam pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan putusan pengadilan tipikor Tanjung Karang. Atas dasar itu, pihaknya (JPN) mengajukan gugatan uang pengganti terhadap ahli waris Amirudin (Alm) untuk menutupi kerugian negara yang belum diselesaikan oleh almarhun Amirudin sejumlah 340.000.000.
.
Dilanjut Rusyidi, dalam perkara ini tergugat utama tetap ahli waris Amirudin (Alm) yaitu istri dan anak-anaknya, sedangkan turut tergugat PT. Dayamitra telekomunikasi.
.
Ditempat berbeda, Karzuli.SH selaku Penasehat Hukum (PH) tergugat menjelaskan,  bahwa didalam gugatan perdata ada beberapa persoalan yang mengharuskan turun ke lokasi guna meninjau objek yang dinginkan.
.
 “ini namanya pemeriksaan setempat. memang dalam gugatan perdata itu ada, biar mengetahui objek itu dimana, karena kadang kadang objek yang tertulis sama fakta dilapangan berbeda.” Pungkas Karzuli, saat di konfirmasi disekitar lokasi tower. (Der)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.