Petugas Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi Penggunaan Masker Di Pasar Wage

Banyumas131 Dilihat

Banyumas, Medianasional.id – Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Koramil 01/Purwokerto Utara, Polsek Purwokerto Timur, Disperindag, Pegawai Unit Kerja di Lingkungan Pasar Wage melakukan operasi yustisi terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No. 99 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan. Operasi kali ini digelar di kawasan Pasar Wage Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas, Jumat (15/01/2021).

Fokus operasi masih pada penggunaan masker dan himbauan jaga jarak, bagi yang kedapatan tidak memakai masker langsung diarahkan ke pos untuk didata, diberikan penjelasan kembali terkait pentingnya penggunaan masker dan penjelasan sanksi yang tertuang pada Perbup No. 99 Tahun 2020.

Danramil 01/Purwokerto Utara Kapten Arh Sumarsono menyampaikan, bahwa kegiatan Pangamanan pasar Wage bertujuan untuk menertibkan pengunjung dan pedagang agar cuci tangan dan menggunakan masker untuk memutus mata rantai covid 19.

Lebih lanjut disampaikan Danramil menyampaikan apresiasi kepada pengunjung dan pedagang pasar wage yang mematuhi penggunaan masker. Operasi penertiban ini digelar demi menjaga masyarakat yang beraktivitas ditempat publik khususnya pasar dari ancaman Covid-19, terlebih saat ini tengah diberlakukan PSBB yang dimulai tanggal 11 – 25 Januari 2021.

“Kita mengharapkan kesadaran masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan ini. Karena bila tanpa dukungan masyarakat, maka semua yang kita lakukan ini tidak akan berhasil,” tandas Danramil.

Reporter : Asep Setiawan

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.