Perusahaan Perkebunan Tidak Dibenarkan Menggarap Kawasan Daerah Aliran Sungai

Bengkulu, Galeri, Sumatera489 Dilihat

MUKOMUKO, redaksimedinas.com –  Daerah Aliran Sungai (DAS) atau suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas topografi secara alami sedemikian rupa. Yang dalam bahasan Inggris-nya, sering diidentikan dengan (WatershedCatchment Area atau River Basin).

Namun apa yang terjadi di kabupaten Mukomuko, DAS terkesan belum dijaga keutuhannya. Pasalnya, ada perusahaan perkebunan besar, yang berada didaerah ini, diduga telah melakuan penanaman komoditi tanaman perkebunanya,  berada didalam area kawasan DAS (Perusahaannya Tak Perlu Disebutkan). Untuk menjawab perihal itu, ada biknya kita melihat Keppres nomor 32 Tahun 1990. Disebutkan dngan Sempadan Sungai (SS) adalah, merupakan 1 dari 15 kriteria yang termasuk kawasan, yang harus dilindungi.

Perihal tersebut sesuai dengan apa yang diutarakan Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat, Krisna Fitriansyah. Intinya yang dapat dirangkum berdasarkan keterangannya, bagi perusahaan perkebunan yang Hak Guna Usaha (HGU) hutan perkebunannya didaerah, tidak dibenarkan melakukan perambahan hutan yang dikuasainya,  berada pada area SS. Jikalau demikian yang terjadi, maka bisa dikatakan  terindikasi melakukan pelanggaran.

“ Sertifikat yang bakal kita keluarkan, tetunya berdasarkan acuan gambar dari pusat. Kalau ada yang tidak pas tentu akan kita samapikan kepada perusahaan bersangkutan. Kita tidak akan mengeluarkan sertifikat, apabila tidak mengikuti dasar ketentuan serta peratuaran yang telah baku. Karena DAS tidak boleh diganggu gugat,  sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Jika memang ada perusahaan yang melakuakan penggarapan dikawasan sempadan sungai, hal itu jelas merupakan pelanggaran. Diarenakan berdasar ketentuan, tidak dibenarkan melakukan pengarapan 100 meter dari bibir sungai besar, dan 50 meter dari bibir sungai kecil.” Ujar Krisna Fitriasyah, Rabu (28/03) diruang kerjanya.

Terpisah ketua komisi I DPRD Mukomuko, Alfian.SE mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan crosscek langsung kelapangan. Tetunya terhadap perusahaan-perusahan perkebunan yang ada. Perihal tersebut kata Alfian, pihaknya di komisi I juga  mendapat laporan dari masyarakat, yang berkenaan  adanya dugaan perkebunan kelapa sawit, telah merambah serta melakukan penanaman tanaman perkebunannya dikawasan SS.

“ Bukan hanya itu, kita juga akan melakukan pengecekan tehadap aktivitas penambangan, galian materian golongan C pada kawasan HGU perusahan dimaksud. Karena sejatinya pada areal HGU, tidak dibenarkan melakukan akivitas semacam penambangan. Meskipun ada meterial golongan C itu, seharusnya pihak perusahaan mengurus perizinannya terlebih dulu.” Pungkas Alfian.

Sekedar untuk diketahui, DAS harus dijaga keutuhannya, serta tidak dibenarkan melakukan perubahan atau dialih fungsikan, sekurang-kurangnya 100 meter, dari kiri kanan sungai besar. Dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada diluar pemukiman. Sedangkan untuk sungai di kawasan pemukiman berupa SS, diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 samapai 15 meter.

Ketentuan tersebut tertuang juga pada lembaran negara, yakni  pada pasal 3 undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Guna menghidari terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Maka daya dukung DAS, harus dijaga keutuhannya. Sesuai ketentuan Pasal 18 undang-undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaannya. Dan sesuai kententuan pula, SDA dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan DAS.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PDAS). Perihal tersebut, didasari pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) dasar Negara Republik Indonesia (NRI) tahun 1945, UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Yang tercangkup pada lembaran NRI tahun 1999 Nomor 167, tambahan lembaran NRI nomor 3888. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2004, tentang (Penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2004, tentang perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan menjadi UU lembaran NRI tahun 2004 nomor 86, tambahan lembaran NRI nomor 4412.(Aris)

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.