Perumda Tirta Kanjuruhan Subsidi Air Minum Bagi MBR dan Tempat Ibadah

Jawa Timur59 Dilihat
PERUMDA Tirta Kanjuruhan berperan aktif untuk merealisasikan program konkrit yang terkait dengan pelayanan air minum.

Malang, medianasional.id – Dalam rangka mendukung program pemerintah Kabupaten Malang, khususnya pengentasan kemiskinan, PERUMDA Tirta Kanjuruhan berperan aktif untuk merealisasikan program konkrit yang terkait dengan pelayanan air minum guna memenuhi hak masyarakat Kabupaten Malang atas air minum, Kamis (12/03/2020).

PERUMDA Tirta Kanjuruhan sebagai operator penyediaan air minum, yang ditugaskan Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyediakan akses air minum bagi masyarakat Kabupaten Malang, pada tahun 2020 benar – benar merealisasikan komitmen atas tanggungjawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

Selain itu perusahaan juga menetapkan program kerja subsidi air minum untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan tempat ibadah dalam mendapatkan pelayanan air minum.

Program subsidi air minum yang digulirkan pada bulan Pebruari 2020, ditujukan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah dan tempat ibadah, dengan produk layanan berupa keringanan biaya pasang baru, pasang baru gratis dan subsidi pemakaian bagi tempat Ibadah, serta pasang baru gratis serta subsidi pemakaian bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Program ini dilaksanakan atas suport dari Bupati Malang, dalam rangka memberikan pelayanan yang murah bagi warga
miskin (GAKIN) di wilayah Kabupaten Malang.

Hak yang diperoleh untuk tempat ibadah yang mendapatkan program ini, berupa sambungan rumah dengan panjang pipa maksimal 6 meter, lengkap dengan meter air Ǿ1/2” dan accesorisnya, serta subsidi pemakaian berdasar jenis tempat ibadahnya serta kubikasi pemakaiannya. Adapun hak bagi MBR adalah mendapatkan subsidi pemakaian air minum setiap bulan sebesar 10 m3 x harga tarif pelanggan bersangkutan.

Untuk subsidi pemakaian MBR pada tahun 2020, direncanakan akan diberikan kepada 650 pelanggan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi dimaksud. Dengan beberapa persyaratan diantaranya telah menjadi pelanggan golongan Rumah Tangga, memiliki Kartu Indonesia Sejahtera/Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Pernyataan yang disetujui Kepala Desa dan Camat, dan Rekening tagihan air terakhir.

Dengan digulirkannya program ini, PERUMDA Tirta Kanjuruhan berharap dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, untuk dengan mudah dan murah memperoleh akses air bersih bagi kebutuhan sehari-hari, sehingga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Malang.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.