Persoalan Sengketa Lahan 77,08 Jalan di Tempat, Ormas Sabay Sai Kecewa Dengan Pemkab Lampura

Ketua bersama para anggota Organisasi Masyarakat Sungkai Bunga Mayang. Foto :ist (medianasional.id/Deri)

Lampung Utara | medianasional.id- Persoalan sengketa lahan seluas 77,08 Hektare antara masyarakat Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dengan PTPN 7 Bunga Mayang, Ketua Dewan pimpinan pusat sungkai  bunga mayang sai (sabay sai) Syahbudin Hasan angkat bicara dan menyayangkan atas kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. (18/07/18)

Syahabudin hasan mengungkapkan kekecewaannya itu bahwasanya panitia tim 9 pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, dalam proses mediasi dengan PTPN 7 terkesan Lamban dan terkesan bertele tele.

“Sudah dua kali di mediasi namun belum ada titik terang dari pihak pemerintahan daerah maupun pihak PTPN 7, sehingga masyarakat Turun dan menduduki lokasi tersebut dengan kesepakatan antara kedua belah pihak tidak adanya aktifitas di lahan tersebut sebelum ada penyelesaian,” ungkapnya.

Sebelumnya pihak Ormas Sabay Sai sudah pernah melayangkan surat tembusan ke Polda Lampung. “Terkait tembusan surat ke Polda Lampung hari ini pihak Polda yang di wakili Kompol Trisnadi Subdit ekonomi Polda Lampung mendatangi Seketariat DPP Sabay sai. untuk menelusuri kebenaran persoalan sengketa Lahan 77,08 HA dan Prihal penolakan perpanjangan izin HGU.NO.10/sk.U/1989 yang di kuasai oleh PTPN VII/UU.PG Bunga Mayang yang akan berakhir pada tanggal 31 Desermber 2019,”Pungkasnya.

Reporter : Deri

Editor      : Reghina Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.