Persiapan Kampanye, KPU Gelar Rapat Koordinasi

Mukomuko57 Dilihat

Mukomuko, Medianasional.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, menggelar rapat koordinasi pesiapan kampanye Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, 9 Desember 2020
mendatang. Rapat yang melibatkan berbagai elemen itu guna menyamakan persepsi. Sehingga pada saat pelaksanaan kampanye, tidak terjadi kesenjangan.

Ada beberapa poin yang bakal dijalankan KPU terkait tahapan kampanye sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2020. Diantaranya, tahapan kampanye dilakukan setelah penetapan
calon. Setiap calon harus menyampaikan materi visi dan misi rencana jangka panjang supaya masyarakat tahu, dan mekanisme kampanye bakal menggunakan media masa, alat peraga, termasuk juga debat publik, dan
yang lainnya.

“Semua tahapan yang bakal kita laksanakan nanti tetap mengacu pada aturan. Termasuk rapat atau pertemuan calon dengan  masyarakat harus mengikuti protap kesehatan. Misalnya, pertemuan di
salah satu ruangan yang memiliki kapasitas 100 orang. Karena masih terjadi pandemi Covid, maka kapasitas ruangan 100 orang itu hanya bisa di isi 50 orang atau 50 persen dari jumlah kapasitas. Termasuk
pemasangan alat peraga kampanye yang bakal dipasang di lokasi milik perseorangan, harus ada izin dari pemiliknya. Jika tidak ada izin,  jelasi jelas menyalahi aturan. Ini salah satu contoh kecilnya saja,
supaya pada saat pelaksanaan tahapan kampanye tidak ada masalah. Itu
sebabnya, kita laksanakan rapat koordinasi
dengan melibatkan semua elemen,” kata Ketua KPU Mukomuko Irsyad, Jum’at (21/8/2020).

Adapun tahapan kampanye bagi pasangan calon sesuai aturannya, yaitu selama 71 hari. Waktu yang cukup lama itu, kata Irsyad, dirasa sangat cukup bagi pasangan calon untuk mencari simpatisan atau dukungan dari masyarakat. “Sedangkan masa kampanye itu sendiri berakhir hingga masa
tenang yaitu tanggal 26 September – 5 Desember. Pada saat masa tenang
itu, semua alat peraga kampanye harus sudah dibongkar. Tidak ada satupun alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi fasilitas umum,” terangnya.

Reporter : Wanti

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.