Perlunya SK Untuk Pertahankan Cagar Budaya di Kota Pekalongan

Pekalongan98 Dilihat

Kota Pekalongan, medianasional.id Pemerintah Provinsi( Pemprov) Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan, menyelenggarakan Edukasi Siswa dan Guru Berbasis Cagar Budaya di Hotel Sahid Mandarin Kota Pekalongan, Rabu (20/3/2019).

Turut hadir dalam Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan guru dan siswa dari kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Seperti di ketahui sampai sekarang ini ada lebih dari seratusan bangunan cagar budaya di Kota Pekalongan. Sebab karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan perlu melakukan langkah antisipasi penyelamatan terhadap bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah itu.

Salah satu komunitas pegiat sejarah Pekalongan Heritage Community, Mohammad Dirhamsyah menyampaikan, ratusan bangunan cagar budaya tersebut terdiri atas bangunan rumah kuno milik warga, 23 bangunan cagar milik Pemkot Pekalongan dan Pemprov Jateng, dua bangunan milik PT Kereta Api Indonesia, dan PT Pertani yang berada di Kawasan Budaya Jetayu. “Adapun sebanyak 23 bangunan cagar budaya milik pemkot, antara lain Museum Batik Nasional, eks-Bakorwil Pekalongan, kantor pos, pengadilan negeri, rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), serta kantor Perum Perikanan Indonesia Pekalongan,” terang Dirham.

Di tambahkan Dirham bahwasanya untuk mempertahankan cagar budaya yang ada di Pekalongan ini perlu Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah untuk memperkuat adanya bangunan cagar budaya. Pemerintah daerah dapat menghadirkan tim ahli cagar budaya untuk melakukan inventarisasi (inventory), kemudian dibuatkan SK.

“Selama ini cagar budaya di Pekalongan baru terdaftar di kementerian sehingga akan rawan jika tidak memiliki hukum tetap seperti SK pemerintah daerah,” tutur Dirham.

Sementara itu, Musadad daeri Departemen Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gajah Mada menambahkan, pelestarian cagar budaya menjadi tanggung jawab bersama, edukasi yang melibatkan siswa dan guru ini sangat baik sehingga ke depannya dapat ditularkan atau dibagikan ke orang lain. “Saya sangat mendukung komunitas yang konsentrasi dengan cagar budaya, karena komunitas menjadi ujung tombak pelestarian cagar budaya,” tandas Musadad.

Dirinya mengaku pihaknya hanya berkecimpung di bidang teoretis, tanpa komunitas atau praktisi yang menjadi ujung tombak, memanfaatkan keterlibatan dinas dan balai pelestarian saja tidak cukup. “Semua elemen harus sinergi untuk melestarikan cagar budaya, bahkan undang-undang cagar budaya mengikat dan melekat pada setiap orang untuk selalu menjaga dan melestarikan cagar budaya,” pungkas Musadad.

Reporter : Anton Sutarko.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.