Perkosa Gadis Autis, Seorang Kakek Cabul di Desa Taji Masuk Bui

Jawa Timur228 Dilihat
Gambar ilustrasi

Malang, medianasional.id – Predator anak seorang kakek tua bernama Jumat warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang,  diduga telah tega memperkosa gadis dibawah umur.

Yang lebih ironisnya lagi, ternyata gadis tersebut Bunga (nama samaran) adalah anak gadis yang memiliki gejala penyakit AUTIS, Sabtu (17/10/2020).

Bandot tua yang selama ini diduga kuat telah memperkosa bunga di kandang sapi hinga hamil sampai melahirkan, akhirnya harus menebus segala kelakuan bejat atas perbuatannya dengan mendekam dibalik dinginya jeruji besi.

Pengapnya jeruji besi LP Lowokwaru, Kota Malang akan senantiasa setia menemani sisa hari tuanya.

Sesuai dengan laporan polisi nomor LP/524/XI/ 2019/jatim/Res.Malang, tanggal 28 november 2019, yang telah dibuat oleh (SK) orang tua kandung bunga ( korban ).

Mulanya SK merasa curiga melihat kondisi perut anaknya yang kian hari semakin membuncit layaknya orang yang sedang mengandung. Karena merasa ada yang ganjal, SK langsung membawa anaknya untuk meriksakan kondisi isi perut tersebut ke puskesmas terdekat.

Alhasil, ternyata dugaan SK tidak meleset, Bunga positif bunting (hamil), dan waktu itu diperkiraan kurang lebih kehamilanya telah berumur sekitar enam bulan.

Awalnya, pihak kepolisian sendiri agak menemui kesulitan untuk mendapatkan keterangan langsung dari Bunga, karena anak tersebut sangat sulit diajak komunikasi. Namun usut punya usut, dari beberapa keterangan saksi mata waktu itu ada beberapa warga tengah memergoki Kakek Jumat sedang bersama Bunga dikandang sapi miliknya.

Disaat waktu keluar dari kandang, bunga sendiri juga nampak dalam keadaan sangat kusut serta compang camping dan acak acakan, selayaknya telah terjadi sesuatu.

Akhirnya SK selaku orang tua korban pun meminta warga untuk memberi kesaksian tersebut kepada pihak kepolisian.

Namun di tengah penyelidikan yang yang sedang berlangsung, muncul lagi kesaksian dari beberapa warga lain yang ternyata bukan hanya Jumat saja yang pernah membawa Bunga masuk kedalam kandang sapi, namun masih ada lagi orang lain yang diduga juga telah melakukan perbuatan serta hal yang sama kepada Bunga di tempat lain.

Dari kesaksian warga saat diperiksa,
unit PPA Polres Malang kemudian menindaklanjuti perkara tersebut, dan hingga saat ini Kakek Jumat lah yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan pelaku lain yang diduga kuat juga ikut terlibat melakukan perbuatan biadab tersebut, sementara kini kasusnya masih terus dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Di tempat terpisah, Dwi Indrotito Cahyono, S.H, selaku kuasa hukum dari SK, kali ini siap untuk membantu klienya.

“Kepada pihak aparat penegak hukum, kami sangat berharap agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas,” tandasnya dengan santai.

“Saya yakin pelakunya tidak cuma satu, dan saya juga sangat yakin dan percaya jika pihak yang berwajib akan terus mengembangkan kasus ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan,” lanjut Tito sapaan akrabnya.

Sesuai dengan UU Pasal 81 ayat 1( satu ), dimana setiap orang yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ( lima belas ) tahun kurungan penjara.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.