Perda RPJMD Pringsewu 2017 – 2022 Di Sosialisasikan

Uncategorized257 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com – Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2017-2022 disosialisasikan.
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris  Kabupaten Pringsewu Budiman mewakili Bupati Pringsewu Sujadi di aula utama kantor sekretariat Pemkab Pringsewu, Kamis (28/12), diikuti perwakilan seluruh OPD dan stakeholders.
Menurut Kepala Bappeda Pringsewu Relawan, kegiatan ini merupakan tahapan dari rangkaian proses penyusunan RPJMD Pringsewu yang sekaligus merupakan hasil perumusan dari konsultasi dengan pihak legislatif serta musrenbang RPJMD yang diikuti seluruh OPD dan unsur masyarakat lainnya.
Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman mewakili Bupati Pringsewu Hi.Sujadi,  dalam sambutannya mengatakan untuk menjamin pencapaian visi dan misi serta program yang telah disusun, pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pringsewu menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, akademisi, dunia usaha, serta masyarakat dengan menekankan kepada inovasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pringsewu. “Keberhasilan pencapaian RPJMD dilaksanakan bertahap melalui target capaian pada rencana kerja pemerintah daerah, serta melalui upaya yang sungguh-sungguh dengan prinsip kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas, serta kerja ikhlas untuk mewujudkan masyarakat Pringsewu yang Berdaya saing, Harmonis dan Sejahtera,” katanya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.