Perda CSR Tidak Berjalan Sama Sekali, Ali Saftaini : “Murni Kesalahan Kepala Daerah”

Bengkulu139 Dilihat


Mukomuko, redaksimedinas.com – Menanggapi apa yang dilontarkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional Corruption (NCW) cabang kabupaten Mukomuko, Zilatan Asikin,S.Sos, beberapa hari lalu, menyayangkan banyak Peraturan Daerah (Perda), yang tengarai tidak berjalan sama sekali. Yakni, Perda nomor 3 Tahun 2014, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Atau yang dikenal juga, dengan nama lain Corporate Social Responsibility (CSR).

Mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD kabupaten Mukomuko Armansyah, ST serta, mantan Ketua Komisi I Ali Saftaini, SE.
Menyimak apa yang dikemukakan Armansyah serta Ali Saftaini, titik poinnya adalah, mereka beranggapan, pihaknya di Lembaga Dewan (LD) tersebut tidak bisa di persalahkan. Akan tetapi melainkan ketidak beresan, atau ada semacam manajemen error. Serta bisa dikatakan murni kesalahan kepala Daerahnya.

“Persoalan itu kan sudah dibentuk badan pengelolaannya. Sedangkan Fit and profetes-nya sudah dilakukan pula di daerah ini. Setelah kita lakukan pengesahan Perda itu. Sebenarnya yang mempunyai kuasa penuh itu, adalah pihak eksekutif. Jadi tinggal lagi, pihak yang berkompeten itu sendiri, mau atau tidaknya menjalankan hal itu”,kata Armansyah.

Sementara terkait ada semacam dugaan, Perda tersebut akan dilakukan resafle, Armansyah mengatakan. Dinyatakannya, Perda nomor 3 tahun 2014 itu, tidak termasuk di dalam pengajuan kepada pihak Kemendagri, untuk dilakukan pembatalannya.

“Tidak semudah itu, melakukan resafle terhadap Perda itu. Ada semacam alasan-alasan tertentu, untuk mengajukan pembatalan Perda-perda itu. Misal, Perda tersebut sudah dijalankan, akan tetapi banyak mudaratnya, dibanding dengan dampak positifnya, itupun tentunya ada semacam pengkajian ulang. Setelah itu baru diajukan untuk pembekuannya. Kalau Perda CSR itukan belum berjalan sama sekali, mustahil bisa dilaksanakan anulir”, ungkapnya.

Di tempat terpisah, hal serupa juga dibeberkan Ali Saftaini. Menurut Ali, tidak berjalannya Perda tersebut murni kesalahan kepala Daerah itu sendiri. Sementara, pihak yang berkompeten di bagian hukum di Serektariat Daerah Pemkab Mukomuko, sudah melakukan semua tahap-tahapan proses seleksi. “Dan tim yang ditunjuk menangani CSR itu, sudah terbentuk, serta telah ada tim khusus yang menangani CSR tersebut, yang ditunjuk”, ujar Ali.

“Bagian Hukum sudah lama melakukan semua tahapan-tahapan itu. Kami sebagai Dewan-pun pada Komisi Satu, sudah melakukan semua tahapan rekrutmen personil yang ditetapkan tesebut. Orang-orang yang ditunjuk sebagai tim pengelola CSR itupun sudah didapatkan, melalui mekanisme fit and profortse. Saya pikir hal itu terkendala, sampai saat ini tidak berjalannya Perda CSR itu, dikarenakan Bupati belum mengeluarkan Surat Kepusan (SK). Jadi tidak berjalannyanya CSR tersebut, murni adalah kesalahan kepala daerah. Yang nyatanya, sampai pada saat ini belum mengeluarkan SK”, ungkap Ali Saftaini.

Ditambahkan Ali, yang sekarang menjadi bagian dari Anggota di Komisi I DPRD itu. Dirinya meyakini, kalaulah Perda CSR itu sempat dijalankan, dan menggunakan manajemen yang akuntable. Dia tidak bisa membayangkan, betapa pesatnya kemajuan daerah ini, untuk masa-masa mendatang, sehubungan dengan infrastruktur.

“Pasalnya, selain Perusahan Milik Asing (PMA) seperti PT. Agromuko itu, masih banyak perusahaan lainnya yang berkapasitas besar”, katanya.

Adapun perusahaan besar lainnya dalam wilayah kabupaten Mukomuko, antara lain, PT. DDP, PT.Agre Cinal, PT. BMK, PT. MIL, PT.Sapata Sentosa Jaya Abadi, PT.PATI dan masih banyak Perusahaan lainnya, yang bergerak di dalam pengelolaan perkebunan dan termasuk mendirikan pabrik Crude Palm Oil (CPO), atau bahan baku minyak mentah yang diolah dari Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBSKS). Serta, masih banyak perusaan-perusahaan besar lokal lainnya. Kalau dikalkulasi melalui pendataan, luas perkebunan milik perusahaan Swasta Murni (SM) yang terdapat di wilayah Mukomuko ini, lebih kurang sebanyak 50.000 hektare. Sementara untuk pabrik CPO, yang beroperasi lebih kurang 10 pabrik, yang berkapasitas melakukan pengolahan terhadap TBSKS, setara 60 ton per jam.

“Perusahan yang baik, malahan mau mengikuti aturan main di daerah itu rasanya. Dan sepengetahuan saya, ada pos tersendiri yang dianggarkan khusus oleh berbagai perusahaan yang ada, terkait pendanaan CSR itu. Perusahaan yang baik, tentunya taat terhadap peraturan serta aturan yang berlaku. Maka dari itu, agar tidak terjadi semacam pungli, dibentuklah semacam Perda, yang mengatur tentang CSR. Akan sangat disayangkan, hingga saat sekarang ini, Perda itu belum dapat dijalankan sama sekali. Karena tidak ada semacam SK dari kepala daerah”, pungkas Ali Saftaini, yang pernah menjadi salah seorang, karyawan kantoran di PT. Agro Muko beberapa tahun yang silam, ketika dirinya belum terpilih sebagai bagian dari salah seorang anggota DPRD setempat.

Sekedar untuk mengingakan, pada BAB V Pasal 11 Perda nomor 3 tahun 2014 tentang, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, tersebut. Sangat jelas diatur masalah pembiayaan, program TSLP. Sebagaimana yang tertulis pada lembaran Perda itu, bahwa perusahaan bersangkutan, diwajibkan menyisihkan keuntungan bersih untuk pelaksanaan program TSLP. Dengan rincian dan nominal sebagai berikut, diwajikan bagi perusahaan, yang bergerak dibidang pertanian atau perkebunan, mengeluarkan dana Rp 15.000 per hektarnya.

Sedangkan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan TBSKS, atau merupakan pabrik pengolahan CPO, dibebankan Rp 15.000, per kapasitas, pengolahan pabriknya. Sementara itu, masih pada perusahaan bersangkutan, apabila bergerak dalam petambangan bebatuan atau juga yang semacam (Quarry), dibebankan Rp 15.000 per ton. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.