Menurutnya, penurunan angka kematian lakalantas itu tidak lepas dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pihak Lantas Polres Palu. “Data menunjukan untuk tahun 2016, lakalantas yang luka berat 185 dan luka ringan 344. Sedangkan 2017, luka berat 152 dan luka ringan 560”, jelasnya.
Menurut Kanit Laka, sebaiknya masyarakat bisa menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas yaitu dengan cara melengkapi surat-surat kendaraan. “Pengendara, harus memiliki SIM (surat izin mengemudi) untuk dapat mengemudi kendaraan bermotor, STNK dan surat-surat lainnya,” jelasnya.
Sementara pada tahun 2018, pihaknya juga melaksanakan kegiatan untuk menekan pelanggaran lalu lintas di kota Palu. Diantaranya, dengan peningkatan kegiatan patroli di lokasi yang rawan kecelakaan, penyuluhan keliling (penling) di tiap sekolah dan kampus kemudian di tempat komunitas, sepeda motor. (Rahmad Nur)