Penyidik Polres Perdalam pemeriksaan Dugaan Pengguna Ijazah Palsu Kakon Kamilin

Pringsewu68 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id —
Dugaan pengguna Ijasah Aspal Kakon terpilih Pekon Kamilin, Pagelaran Utara,
Penyidik Kepolisian Resor Tanggamus, Provinsi Lampung, secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dugaan oknum calon kepala Pekon Kamilin, kecamatan Pagelaran Utara, terpilih yang di tenggarai menggunakan ijazah Aspal. Kasat reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK., M.Si mengatakan, JP. Kakon Kamilin Kecamatan, Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, yang terpilih dalam pilkakon serentak pada oktober 2018 lalu di laporkan masyarakat menggunakan Ijasah Aspal,” jelas Kasat Minggu (25/11/18).
Dikatakan mantan Kapolsek Wonosobo ini pengusutan penggunaan ijazah Aspal tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat pekon Kamilin, yang melaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan penggunaan ijazah yang di pakai JP dalam persyaratan pilkakon diduga Aspal.
Lanjut AKP Edi Qorinas, laporan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas penyidik, dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Guna dimintai keterangan terkait dugaan kedua ijazah yang digunakan JP baik ijazah Paket A maupun Paket B atau setingkat SD maupun ijazah SMP yang digunakannya adalah Aspal.
Seperti berita sebelumnya
Ditenggarai Pakai Ijazah Aspal Kakon Terpilih Akan Dipolisikan
Sejumlah perwakilan warga Desa Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara, kabupaten Pringsewu berencana akan melaporkan kepala Pekon terpilih, berinisial JP ke aparat penegak hukum, karena diduga telah menggunakan ijazah (Paket A dan Paket B) Aspal dalam melengkapi berkas pencalonannya dalam Pilkakon Serentak.
Salah seorang perwakilan warga Kamilin  WM mengatakan, rencana pelaporan tersebut didasarkan pada laporan dan hasil keterangani dari ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ki Dewantara Pringsewu Selatan yang menjelaskan,  dengan surat Pernyataan bahwa  ijazah Paket A dan B atas nama H Jupri tidak ada perubahan dan perbaikan, atas dasar pernyataan tersebut yang menguatkan Ijasah tersebut Aspal.
“Penjelasan yang diperkuat dengan surat pernyataan dari ketua kelompok PKBM serta surat pernyataan dari Ngaiman ketua PKBM itulah yang mendasari kami untuk melaporkan dugaan penggunaan ijazah Aspal pada aparat penegak hukum. Bukti bukti, surat itu akan kami kirimkan ke pihak Polres. Kami juga akan menyertakan bukti fisik berupa ijazah paket B atas nama yang bersangkutan, dan surat pernyataan dari PKBM, serta surat pernyataan warga yang ikut serta melaporkan,” bebernya seperti dikutip, Senin (19/11/18).
Alasan utama laporan tersebut dilakukan setelah ada dua alat bukti pasca pemilihan pilkakon, sambungnya, lantaran bukti tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kades terpilih tersebut baru didapat, setelah adanya penetapan pemenang pilkades yang digelar serentak pada Rabu 10 oktober 2018 lalu.
“Sejak awal kami memang ragu tentang keabsahan ijazah salah satu calon, tapi kami tak bisa berbuat apa-apa, karena kami sama sekali tak memiliki bukti-bukti yang kuat. Setelah pemilihan berakhir, barulah bukti kami peroleh. Karena, tak mungkin lagi menggugat hasil pilkades, kami memilih untuk melapor pada penegak hukum,” paparnya.
Ia menambahkan, pelaporan kepada aparat penegak hukum tersebut, sama sekali bukan untuk menggagalkan seluruh proses pilkakon yang telah berlalu, termasuk rencana pelantikan pada seluruh kades terpilih oleh Bupati Pringsewu.
“Tidak ada niat kami untuk menggagalkan proses pilkakon, apalagi menunda pelantikan kakon. Biarlah proses pelantikan berjalan, tapi proses hukum juga berjalan. Kami percaya polisi akan menindaklanjuti laporan kami dan memastikan benar tidaknya laporan kami,” sebutnya.
Sementara itu, dua orang  calon Kakon lainnya, mengaku, telah mengetahui adanya rencana perwakilan warga untuk melaporkan kakon terpilih atas dugaan penggunaan ijazah Aspal.
“Bagi kami berdua proses pilkakon telah selesai, setelah panitia pemilihan menetapkan pemenangnya. Soal adanya rencana laporan ke polisi, saya kira itu hak warga yang harus dihormati,” ucap dia.
Lebih lanjut di katakan , rencana pelaporan warga tidak boleh mengganggu agenda besar Pemkab Pringsewu terkait proses pelaksanaan pilkakon, terutama pelantikan kades terpilih oleh Bupati Pringsewu yang belum diketahui tanggalnya.
“Laporan jalan, pelantikan juga harus jalan. Jika kemudian laporan warga benar, tentu akan ada tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku. Tapi, jika laporan itu terbukti tidak benar, sudah selayaknya seluruh lapisan masyarakat mendukung penuh kakon terpilih, agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.
Rilis.     : Bulloh
Editor.  : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.