Penyelundupan 65.075 Benih Lobster Berhasil Digagalkan

Lampung Selatan121 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Polres Lampung Selatan mengungkap kasus Peredaran Benih Lobster Ilegal yang akan diselundupkan menuju ke Jambi. Senin, 24 Juni 2019.

Press Release yang digelar di Mapolres Lamsel atau markas sementara di GOR Way Handak (GWH) Kalianda, dipimpin langsung oleh Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan S.I.K.Mh

Kapolres menyampaikan jajaran Polres Lamsel telah berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster tersebut di Dermaga II Pelabuhan Penyeberangan PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni, dengan modus penyelundupan mengangkut benih lobster menggunakan kendaraan pribadi oleh pelaku dari pulau Jawa menuju Sumatera.

“Barang Ilegal tersebut diangkut dari Pandeglang, Banten, yang akan menuju ke Jambi, dengan modusnya masukkan plastik yang sudah diberi oksigen, selanjutnya dimasukkan ke dalam box dan dikirim dengan menggunakan kendaraan pribadi, dan anggota pun dapat mengamankan barang Ilegal tersebut dengan mengecek kendaraan dengan penuh ketelitian,” ungkapnya.

Jajaran anggota Polres Lamsel telah berhasil mengamankan 14 Box berisi benih lobster, sebanyak 65.075 ekor, dan mengamankan satu kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna metalik dengan nomor polisi (Nopol) B 1373 PRI di dermaga ll pelabuhan penyeberangan Bakauheni.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak Polres juga mengamankan satu buah kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver dengan Nopol A 1866 KS ada salah satu yang bertugas dalam pengawalan benih lobster tersebut.

Sedangkan pelaku GI, EG,GH, NW warga Provinsi Banten, diamankan di Mapolres Lamsel dan diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 UU No. 45 Tahun 2009 Perubahan Atas UU. No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda minimal Rp. 1,5 Milyar. (Amin Padri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.