Penyegelan Dinilai Tidak Sah, 14 Tempat Karaoke Akan Dibuka Kembali

Wonosobo55 Dilihat
Proses penyegelan tempat karaoke oleh tim gabungan beberapa waktu lalu.

Wonosobo, medianasional.id – Setelah dilakukan penyegelan tempat karaoke oleh tim gabungan TNI, POLRI, dan SATPOL PP pada hari Rabu (12/9), para pengusaha karaoke memastikan akan tetap membuka usahanya kembali.
Mereka juga akan mengirim surat pemberitahuan hukum kepada pemerintah daerah perihal kegiatan karaoke di Wonosobo.

Kuasa Hukum Asosisiasi Pengusaha Karaoke Wonosobo (ASPARAW), Theodorus Yosep Parera, S.H., M.H dalam jumpa persnya, Kamis (13/9) menyampaikan, dalam dua hari ini pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan hukum kepada pemda untuk membuka kembali tempat karaoke. “Senin (17/9) semua tempat karaoke yang telah tergabung dengan Asparaw Wonosobo akan kami buka kembali”, katanya.

Yosep menyampaikan, tidak ada alasan bagi pemda untuk menutup tempat karaoke selama belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi juklak dan juknis Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo. Menurut dia dalam pasal 15 jelas, bahwa syarat pengurusan izin karaoke akan diatur dalam Perbup.

“Perbup-nya mana? Bagaimana mungkin kami bisa mengajukan izin usaha karaoke kalau Perbup saja tidak ada katanya. Dengan alasan itulah, penyegelan terhadap usaha karaoke tidaklah sah dan jika karaoke buka kembali tidak ada sanksi apapun. Yosep juga mengancam akan membawa ke ranah hukum jika tim penegakan Perda berani memasang garis polisi atau satpol pp line. Jelas jika tetap dilarang buka, kami akan membawa ke jalur hukum”, ungkapnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Wonosobo Nur wahid menyampaikan, tidak adanya Perbup tidak berarti ketentuan Perda tidak berlaku. Hal itu seperti yang diatur dalam pasar 87 UU Nomor 12 tahun 2011, bahwa pejabat tata usaha negara punya kewenangan untuk menentukan kebijakan tata prosedur perizinan sesuai peraturan perundangan yaitu mengacu pada Perda nomor 7 tahun 2018 dan UU nomor 10 tahun 2009 tentang Usaha Pariwisata.

“Perda nomor 7 tahun 2018 tidak mencabut Perda nomor 3 tahun 2017 oleh karena itu kedua aturan saling melengkapi”, pungkasnya.

Reporter : Andika Bagus

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.