Penolakan Akademisi Lampung Utara Terkait Rencana Revisi UU 22/2009 LLAJ

Lampung Utara Foto: ilustrasi 

Lampung Utara | medianasional.id – Rencana Revisi Undang – Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan yang akan dilakukan oleh DPR RI, saat menuai reaksi keras dari kalangan Akademisi di sejumlah wilayah.

Seperti yang ungkapkan Akademisi/Praktisi Kabupaten Lampung Utara, TIRTA GAUTAMA, SH, MH, yang dengan tegas menyuarakan penolakan revisi undang-undang tersebut. Pasalnya, sudah diterbitkannya Permenhub No 108 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus tidak dalam trayek.

“Didalam Permenhub tersebut sudah jelas diatur. Ada sembilan poin yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa angkutan sewa khusus berbasis online diantaranya, kendaran harus bergabung dengan badan hukum, kendaraan harus melakukan uji berkala, dan pengemudi angkutan umum harus mempunyai sim umum.” jelasnya, Kamis (12/04/2018).

Selain mengatur tentang penyedia jasa, Peraturan Mentri Perhubungan juga bertujuan untuk melindungi warga masyarakat pengguna jasa angkutan sewa khusus berbasis online.

“Seharusnya para penyedia jasa angkutan sewa khusus berbasis online tersebut berterima kasih dengan adanya peraturan mentri perhubungan. Karena yang sebelumnya dikatakan ilegal, sekarang sudah menjadi berpayung hukum.” tandasnya(**1L) 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.