Penjual Miras Ditangkap Tim Polres Lombok Timur

Ilustrasi.

Lombok Timur, medianasional.id – Tim Osnal Operasi Pekat Gatarin 2018, menangkap seorang pria penjual tuak (miras tradisional) di Dasan Baru, Bagek Endep Desa Sukamulia Timur Lotim, Kamis (12/04) pukul 14.30 Wita.

Pria berinisial SY (37) diamankan di rumahnya beserta 30 liter tuak yang hendak dijualnya. Polisi melakukan penangkapan karena penjualan miras tradisional tersebut tidak mengantongi izin.

Proses penangkapan tanpa perlawanan, berawal saat polisi memantau informasi terkait adanya penjualan tuak tersebut. Kemudian saat ditemukan bukti permulaan yang cukup, polisi menggerebek dan menyita tuak milik pelaku.

“Kita amankan tuak beserta pelaku, karena penjualan miras tersebut tidak mengantongi izin,” ujar Kasubbag Humas Polres Lotim, IPTU Made Tista, Minggu (15/4) di Lombok Timur.

Dalam beberapa pekan ini polisi menggelar Operasi Pekat Gatarin 2018. Semua kegiatan yang dinilai meresahkan masyarakat, baik miras, judi maupun prostitusi akan ditindak kepolisian.
Iptu I Made Tista selaku Kasubbag Humas Polres Lotim mengimbau Kepada Masyarakat yang masih menjual Minuman keras apapun bentuk dan jenisnya, agar segera menghentikan profesi tersebut, karena selain dapat merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang lain, Terjadinya berbagai tindak Pidana salah satu faktor atau penyebab utamanya ialah adanya masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras. “ pungkas Tista. (Hrw)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.