Pengrusakan JUT, Berbuntut Pemortalan Gerbang Pabrik KSM

Jawa Timur69 Dilihat

Mukomuko, redaksimedinas.com – Pengrusakan Jalan Usaha Tani (JUT), di Desa Tanjung Alai kecamatan Lubuk Pinang (Lupi) sepanjang 1,5 kilo meter, yang dilakukan pihak perusahan PT Karya Sawitinda Mas (KSM), mengakibatkan masyarakat setempat memuncak kekesalannya. Lantas melakukan aksi, pembalasan dengan cara memportal pintu masuk pabrik pengolahan minyak mentah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut. Dengan menggunalkan tumpukan pasir dan batu kali. Tentunya perusahan tersebut mengalami kendala dalam menerima posakon TBS, dari pengepul yang ada.

Peristiwa yang bermula tiga hari lalu itu, berakibat lumpuhnya produksi pengolahan CPO atau minyak mentah tersebut.

Diakui ketua Karang Taruna (KT) Tanjung Alai Hendi Yulisno, pihaknya memportal akses masuk pabrik itu secara spontanitas, lantaran pihak perusahaan yang memulai terlebih dulu. Dinya mengatakan masyarakat setempat, kesal dengan pihak magemen perusaan, yang notabene orang-orang baru.

“Kemukinan pihak perusaan tidak mengetahui, bahwa JUT yang dirusak, menggunakan alat berat, sekitar 50 meter itu merupakan akses menuju ke perkebunan masyarakat. Karena Manager dan Asisten pabrik itu, merupakan orang baru”, ungkapnya Senin (12/02).

Setelah pihak desa memportal akses gerbang pabrik, kata Hendi, awalnya pihak perusahaan tetap berkeras. Serta tidak mau mengakui kesalahannya, melakuakn pengrusakan tersebut.

“Semula pihak KSM merasa mereka benar, dan tidak mau menyelesaikan persoalan itu. Seteh kedadatangan Camat Lupi, barulah pihak prusahaan berjanji betemu dengan tokoh masyrakat Desa. Pihak KSM berjanji akan memperbaiki dan melakukan pengoralan JUT yang dirusaknya tersebut. Karena pihak perusahaan telah meminta maaf, tentunya kita menerima hal itu”, papar Hendi.

Dengan demikian, maka pihak perusahaan menemui pihak tohoh desa Senin (12/02) bertempat di balai Desa setempat, yang dihadiri pula oleh Camat Lupi Iktikar.S.Pd.
Dihubungi via ponsel Iktikar, membenarkan pertemun tersebut. Menurut Camat, perwakilan masyarakat setempat akhirnya sepakat, membebaskan portal pada pintu gerbang pabrik itu. Dengan syarat dan ketentuan, pihak perusahaan bersedia memperbaiki JUT yang dilakukan pengrusakan tersebut.

“Disamping berjanji memperbaiki JUT itu, pihak perusahaan juga akan melakukan pengoralan, terhadap JUT sepajang 1,5 kilo meter tersebut. Kesepakatan itu dibubuhi dalam bentuk tertulis, yang ditandatangani kedua belah pihak diatas materai Rp 6.000. (Ada hitam diatas putihnya, red)”, ungkap Camat. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.