Pengguna 10 AJB Yang Tanda Tangan Penjual Non Identik Atau Dipalsukan Terancam Dipidanakan Oleh Didik Pujiono dkk

Jawa Timur239 Dilihat
Dwi Indrotito Cahyono, SH, kuasa hukum Didik Pujiono dkk.

Malang, medianasional.id – Dwi Indrotito Cahyono, SH, kuasa hukum Didik Pujiono dkk siap melawan ahli waris pembeli tanah. Hal tersebut dikarenakan jual beli antara Soepinah Dasmi dan Wiadji belum pernah terjadi.

“Ahli waris itu atas nama Didik Pujiono dkk (Almarhumah B Soepinah Dasemi / nenek Didik Pujiono dkk). Novi atau Wulan bukan siapa-siapa dalam perkara ini, akta notaris kuasa jual dan ijb di Notaris Luluk juga diduga didasari oleh 10 ajb palsu” ujarnya, Minggu (08/03/2020).

“Semua sidik jari An. Soepinah Dasemi yang terdapat pada surat perjanjian jual beli tanah dengan bebas turun temurun No 10 s/d 12/ 79/ 54 / S, tanggal 22 Pebruari 1954 dan surat pernyataan tukar menukar tanah sewa tanggal 22 Pebruari 1954 dibandingkan dengan semua sidik jari An. B Soepinah Dasemi yang terdapat pada Akta Jual Beli No. 1 s/d 10/ V / 1978 yang dibuat oleh Camat Karangploso, Kabupaten Malang pada tanggal 1 Januari 1978 dinyatakan non identik atau tidak sama” imbuhnya.

“Kesimpulannya dari hasil pemeriksaan perbandingan dan persamaan sidik jari yang dilakukan oleh Ident Polda Jatim, hasilnya sama dengan hasil pemeriksaan dari Polresta Malang. Dengan demikian hasil pemeriksaan persamaan dan perbandingan sidik jari yang dilakukan oleh Polresta Malang dinyatakan falid atau sah, dan dapat dipertanggungjawabkan” tutup Tito saapan akrabnya.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.