Pendekar Curanmor Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Singosari

Jawa Timur51 Dilihat
Para pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Singosari.

Malang, medianasional.id – Polsek Singosari  berhasil mengamankan enam orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap kali beroperasi di wilayahnya, Kamis (02/08/2018).

Para pelaku ditangkap saat anggota Polsek Singosari melakukan patroli senja di jalan raya Karanglo, Desa Banjararum pada hari Minggu, (22/07/2018) pukul 17.20 wib.

Pelaku pencurian ini sudah beraksi di 19 tkp di wilayah hukum Singosari, mereka adalah AP (19Th) Dsn. Jenggolo RT.01/RW.01 Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, MS (19Th) Dusun Jenggolo RT.03/RW.01 Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, ZM (19Th) Dusun Jenggolo RT.01/RW.01 Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin KabupatenSidoarjo,  AM (19Th) Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, dan AJ (19Th) Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin.

Kapolsek Singosari Kompol Untung Bagio Riyanto S.H menuturkan “Pelaku kami tangkap di jalan raya Karanglo, Desa Banjararum, para pelaku saat itu sedang menuntun sepeda motor dan gerak geriknya mencurigai, akhirnya petugas mendekat untuk bertanya, saat ditanya mereka terlihat gugup dan tidak bisa menjawab” ucap Kapolsek Singosari.

“Dari hasil pengembangan, para komplotan ini dalam melakukan aksinya secara berklompok, kami juga memohon doa restu untuk bisa segera menangkap tersangka yang lain” imbuh Kapolsek.

Kapolsek Singosari, Kompol Untung Bagio Riyanto, S.H saat memegang barang bukti celurit dan Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono S.H memegang barang bukti pil dan kunci T.

Barang bukti yang berhasil disita dari lima pelaku yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R, nopol N 5233 L, tahun 2009, satu unit sepeda motor merk Honda beat merah nopol W5401LE, kunci “T” dengan enam buah anak kunci palsu, satu buah obeng, satu buah kunci sok berbentuk segitiga, satu buah sajam jenis sangkur, kunci L, satu buah palu kecil. Serta dua bungkus plastic transparan berisi 14 butir pil , dua bungkus klip transparan, dan satu pasang plat nomor W 6852 TX.

Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supri menjelaskan pelaku tersebut berhasil melakukan aksinya sebanyak 19 kali dan 16 diantaranya di wilayah hukum Polsek Singosari, serta tiga kali lainnya di indomart.

“Akibat perbuatan pelaku, kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” tutur Iptu Supri.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.