Pencuri Sepeda Motor Di Tembak Anggota Polres Tanggamus

Pringsewu62 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pencuri sepeda motor, berinisal KR (29) dan karena melawan saat pengembangan barang bukti, terpaksa ditindak tegas dibagian kaki kanannya.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari korbannya Wiwin Andriyani (23) warga Pekon Tekad Pulau Panggung tanggal 29 Juli 2018 soal pencurian sepeda motor honda beat A 2648NZN senilai Rp. 8 juta.
“Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan berhasil menangkap KR di Pekon Way Harong Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus pada Jumat (3/8) pukul 16.00 Wib,” kata AKP Budi Harto di Mapolsek Pulau Panggung, Minggu (5/8/2018) siang.
Lanjut Kapolsek, dari tangan tersangka yang merupakan warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedung Tataan Pesawaran tersebut turut diamankan 1 buah kunci Leter T.
Dikatakan AKP Budi Harto, setelah dilakukan pengembangan barang bukti sepeda motor, tersangka selalu berbelit bahkan melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas terukur. Hingga ia mengakui bahwa kejahatannya tidak dilakukan sendirian namun bersama seorang rekannya berinisial H alamat Kecamatan Pulau Panggung.
“Pengembangan dirumah H dapat ditemukan barang bukti sepeda motor, namun yangbersangkutan telah melarikan diri saat petugas datang,” ujarnya.
Saat ini, tersangka berikut arang bukti l
1 buah kunci Leter T dan sepeda motor honda beat warna hitam A 2648NZN dimankan di Polsek Pulau Panggung, terhadap H yang melarikan diri masih dilakukan pencarian dan di tetapkan DPO.
“Atas perbuatannya, tersangka KR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tandas AKP Budi Harto.
Sementara, berdasarkan penuturan koban, pencuriaan terjadi pada Minggu (29/7/18) sekitar pukul 16.00 Wib telah di Dusun Sumber Tengah Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, bermula pada saat pagi hari sekira pukul 07.30 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya di depan butik tempat korbab bekerja dalam keadaan terkunci stang.
Lantas, sekitar pada pukul 16.00 Wib, korban keluar butik untuk membuang sampah namun sepeda motornya telah raib sehingga mengalami kerugian Rp 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.