Pasuruan, medianasional.id – Tak butuh waktu lama, M. Ridwan pelaku pencurian dengan pemberatan pada Senin (25/11/2019) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nguling pada Rabu (22/01/2020).
Pelaku M.Ridwan (37) asal Dusun Pasinan Desa Sedarum RT/RW 07/03 Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan tak berkutik saat di tangkap pada pukul 19.30 WIB oleh petugas Unit ReskrimPolsek Nguling di rumah Nasim warga Desa Randuati, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Senin, 25 November 2019 sekitar pukul 08.00 WIB berupa pompa air merk NS 50 warna merah milik Mistam (46) warga Dusun Pejaten RT/RW 014/003 Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor K/LP/20/XI 2019/Jatim Res Pasuruan Kota/ Sek Nguling /SPKT tanggal 25/November /2019 atas nama Mistam.
Sementara itu dari tangan tersangka petugas berhas menyita sebuah pompa air Merk NS 50 warna merah beserta sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol W – 6027- PM warna hitam.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar tiga juta rupiah. Selanjutnya pelaku M.Ridwan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter : Mu’in
Editor : Sunarto