Pencuri Handphone Di Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi

Pringsewu62 Dilihat
Pringsewu medianasional.id – Polsek Pagelaran Polres Tanggamus menangkap pria berusia 24 tahun berinisial CH, yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 2 unit handphone milik korbannya Andiyono (32) warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Dari CH yang beralamat di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus tersebut turut diamankan barang bukti 1 unit hp Samsung Galaxy J5 warna putih dan 1 unit hp Samsung S5 warna putih.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SE mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap tadi malam, Minggu (2/9) sekitar pukul 19.00 Wib.
“Pelaku diamankan saat Pekon Pagelaran saat ia melintas di jalan setempat mengendarai sepeda motor seorang diri,” ungkap Iptu Edi Suhendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Senin (3/9) pagi.
Lebih lanjut, Iptu Edi Suhendra mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korbannya seusuai laporan polisi tanggal 16 Juli 2018. Dimana akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit hp Samsung Galaxy J5 warna putih dan 1 unit hp Samsung S5 warna putih.
“Akibat pencurian korban mengalami kerugian 2 handphone senilai Rp. 3 juta,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara, menurut keterangan korbannya, kejadian pencurian 2 handphone miliknya diketahuinya pada Senin (16/7/18) sekitar jam 05.00 Wib
“Minggu (15/718) sekitar pukul 23.00 Wib, dua handphone tersebut dicas diruangan TV namun saat saya bangun pagi hp sudah hilang,” kata Andiyono dalam laporannya.Ditambahkan Andiyono pelaku memasuki rumahnya melalui pintu depan, “Pelaku masuknya melalui pintu depan mendongkel kunci pintu,” tandasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.