Pencegahan dan Pemberantasan Minuman Keras Beralkohol Kabupaten Banjarnegara

Banjarnegara63 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Komandan Kodim 0704/Banjarnegara Letkol Arh Sujeidi Faisal, S.T., M.Han. bersama Forum komunikasi Pimpinan daerah Kabupaten Banjarnegara melaksanakan Pemusnahan Minuman Keras Beralkohol Hasil Kegiatan Tahun 2020 bertempat di lapangan Apel kantor Satpol PP Banjarnegara, Senin (22/02/ 2020).

“Pemusnahan ini program kami yang sangat penting kita lakukan demi bentuk keadilan yang pasti atas barang bukti yang telah putusan pengadilan, Acara seperti ini tetap berlanjut baik bulanan atau triwulan, sebagai efek jera kepada pemakai dan pelaku tindak pidana yang kerap meresahkan masyarakat,” ujar Dandim.

Sambutan Bupati Banjarnegara yang intinya “Saya memberikan aspirasi kepada Satpol PP Banjarnegara yang telah bekerja secara maksimal dalam menangani pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” ungkapnya.

“Saya mengharapkan kepada semua unsur untuk merapatkan barisan untuk mengajak masyarakat hidup tanpa ada minuman keras. Apabila semua pihak berkomitmen untuk hidup tanpa Miras akan segera terwujud masyarakat Banjarnegara bermartabat dan sejahtera,” ungkapnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol.Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor : 300.2/160 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Minuman keras Beralkohol Kabupaten Banjarnegara 2020.

 

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.