Pencairan PKH Jadi Ladang Pungli Oknum Pendamping

Jawa102 Dilihat
Ilustrasi

Cianjur – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah perlindungan sosial yang diberikan non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian tujuan pembangunan milenium Desa Ciherang Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur. Adalah salah satu desa yang sebagian warganya mendapatkan bantuan dana melalui program tersebut dengan besaran anggaran Rp 500 ribu/ keluarga yang bersumber dari kementrian sosial APBN yang di cairkan per tiga bulan sekali. Basis bantuan PKH adalah untuk pendidikan dan kesehatan.

Namun dalam proses pencairan dana untuk warga miskin tersebut didapati pemotongan yang diduga oleh ketua kelompok atas instruksi pendamping. Ade Rodiah ketua kelompok Kp Keramat dengan jumlah 58 KK, ketua kelompok kampung Kulur Anah 103 KK, Ketua kelompok kampung Samolo Yuni 87 KK. Rumah tangga sangat miskin di Desa Ciherang Kecamatan Karang Tengah mencapai 248 KK, tiga ketua kelompok tersebut di tempat terpisah diminta untuk klarifikasi terkait pemotongan sebesar Rp 50 ribu, mereka mengatakan atas instruksi pendamping (PKH) Nasir. Lanjut mereka kepada wartawan Medinas, “dengan rincian Rp 15 ribu untuk ketua kelompok kangge buruhna kaditu kadie. Make ojek motor oge kedah dibensinan Namung Anu Rp 35 ribu dipasihken ka Nasir saurna kangge inpak dan uang kas atas intruksi Anjena,” kata mereka kepada wartawan.

Ditempat terpisah sementara itu pihak korcam kecamatan Karang Tengah, H.Suparma ketika dimintai tanggapanya terkait ada pemotongan menjelaskan di teras kantor pengurus PKH, “Dinsos mengetahui adanya pungutan tersebut dengan alasan untuk infak dan uang kas”, menurut H.Parman seperti yang dikatakan Nasir kepadanya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Drs H Sumitra,MM., melalui Kepala bidang (Kabid) Pemberdayan Sosial, Iwan mengungkapkan, pihaknya kaget menerima laporan dari masyarakat melalui Media Nasional terkait apa yang dilakukan oleh petugas pendamping di lapangan meminta uang untuk infak dan kas.

Lanjutnya, jika memang yang terjadi seperti demikian pihaknya tidak membenarkan. “Apabila terbukti kami akan berikan sanksi berat, berupa pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat dan merekomendasikan ke aparat hukum kepolisi atau kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini, lagipula pendamping itu kan sudah digaji sebesar Rp 2 Juta per bulan, kalau untuk korcam ya diatas pendamping”, tuturnya. (sirodz)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 komentar

  1. Sistem secangih apapun coruptor nya sudah lebih cangih. Pencairan pkh melalui rekening dan atm.atm dan rekening nya di pegang pendamping