Pemprov Malut Bersama PT IWIP Balas Pantun Soal Akses Masuk serta Ijin dan Pajak

Foto Kepala BPM-PTSP Malut, Bambang Hermawan dan foto lokasi PT IWIP

Medianasional.id

Sofifi, – Berdasarkan berita yang di publis melalui website resmi oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Maluku Utara dengan judul “Cerita Kepala BPM-PTSP Malut Soal PT. IWIP : Sulitnya Akses Masuk ke Perusahaan Hingga Persoalan Pajak,” pada hari kamis tanggal 25 Februari tahun 2021 pada pukul 21.11WIT, ditanggapi serius oleh PT IWIP melalui rilis yang diterima media ini dengan judul “kalarisifikasi Terhadap Pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara”.

Dari peryataan Kepala BPM-PTSP Malut hingga hadirnya klarifikasi oleh PT IWIP ini, awalnya Bambang menyampaikan bahwa sejak beroperasinya hingga sekarang, baru pertama kali pemerintah provinsi Maluku Utara dapat berkunjung ke PT. IWIP dan bahkan Itu pun bisa masuk karena mendampingi BKPM RI.

“Kalau bukan mendampingi BKPM RI kita tidak bisa masuk, karena tidak ada akses,” ujar Bambang dalam website resmi BPMPTSP.

Lanjut Bambang, pihaknya menggunakan kesempatan tersebut untuk meninjau sejauh mana PT. IWIP merealisasikan investasi di Maluku Utara dan juga terkait kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak IWIP.

Tak hanya itu, Bambang juga menyebutkan bahwa ternyata PT. IWIP telah membangun bandara sepanjang 1.700 meter. Namun pihaknya belum mengetahui apakah suda ada ijin atau belum.

Ia bahkan menuturkan bahwa PT. IWIP ternyata sudah membangun power plan di dua titik serta memasang pipa untuk memasukkan air dan juga membangun Coor.

“Nah beberapa item kegiatan tersebut, kita mau tau apakah sudah membayar pajaknya ?. Misalnya air yang dipakai untuk mencuci Coor itu bersumber dari mana, lalu pembayarannya seperti apa yang selama ini PT. IWIP tidak pernah membayar (menyetor), sementara perusahan lain membayar. Kita juga belum tau apakah PT. IWIP sudah produksi nikel atau belum,”ungkap Bambang.

Atas perihal tersebut, menurut Bambang sampai saat ini Pemprov belum mengetahui semua kegiatan PT. IWIP dengan menggunakan air, karena tidak diberikan akses masuk oleh IWIP.

Bambang mencontohkan PT. NHM dalam mengambil air telah memasangkan meter, sehingga dapat diketahui berapa kubik air permukaan yang dipakai. Alat pengukur tesebut dipakai semua perusahaan.

“ PT. IWIP saja yang tidak pakai. Makanya hasil kunjungan tersebut akan dipertanyakan kewajiban membayar pajaknya,” ucap Bambang.

Ditambahkan Bambang, meski pemprov mendukung investasi, namun pihak investor juga harus transparan sehingga hubungan perusahan dan pemerintah tidak terganggu., akibat saling curiga.

“Makanya kami meminta pihak PT. IWIP menghitung sendiri kewajiban yang harus mereka bayarkan ke pemeritah daerah. Setelah itu barulah pemda menguji apakah benar atau tidak,” imbuhnya.

Untuk itu, BPM-PTSP Malut berencana akan melakukan pertemuan bersama dengan menejemen PT. IWIP untuk membahas  pajak air permukaan dan pajak BBM yang selama ini tidak pernah dibayar oleh PT. IWIP.

“Akhir Februari ini kita lakukan pertemuan bersma untuk bahas pajak air permukaan dan BBM yang selama ini IWIP tidak pernah bayar-bayar,” pungkas Bambang.

Sementara dari pernyataan tersebut BPM-PTSP Malut, PT IWIP melalui Media & Komunikasi Publik Departemen Komunikasi Eksternal meluncurkan rilis klarisifikasi  Terhadap Pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara. Dimana Selama ini tidak ada kendala bagi pemerintah daerah untuk berkunjung ke Kawasan Industri Weda Bay, karena pihak iwip sering menerima kunjungan dari kantor pemerintahan baik dari tingkat nasional, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

Dalam keterangan tersebut, disebutkan tentunya karena IWIP merupakan area proyek industri, sehingga apabila ada kunjungan perlu dikoordinasikan dengan manajemen terlebih dahulu, karena harus dilakukan induksi terkait dengan
safety procedure dalam melakukan kunjungan.

Selain itu, untuk Bandara di Kawasan IWIP juga sudah memiliki sertifikat Bandara
dengan No : 0153/SBU-DBU/XII/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sejak tahun
2019. Olehnya itu Sertifikat bandara tersebut sesuai dengan peraturan perundag undangan : UU Penerbangan No 1 Tahun
2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 83 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil.

Saat ini masi di hitungan total pajak air tersebut masih dalam proses, tentunya perusahaan berkewajiban membayar dan akan dibayar setelah nominal total / final nya sudah ada.

Akhir dari rilis kalarisifikasi tersebut, disebutkan bahwa Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) merupakan Kawasan Industri terpadu pengolahan logam berat yang terletak di Lelilef, Weda, Halmahera Tengah Maluku Utara yang didirikan pada 30 Agustus 2018 dan merupakan salah satu dari Proyek Prioritas Nasional RPJMN 2020-2024 serta ditetapkan menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Joko Widodo melalui pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proyek Strategis Nasional Sebagai pengelola Kawasan Industri, IWIP menyediakan infrastruktur penunjang seperti jalan akses, pelabuhan, airport, pembangkit listril untuk memfasilitasi kegiatan pabrik Ferronickel Smelter para tenan, antara lain PT Weda Bay Nickel, PT Yashi Indonesia Investment dan PT Youshan Nickel Indonesia.

Diketahui hingga berita ini di publikasi, Kepala BPM-PTSP Malut, Bambang Hermawan,  Masi kesulitan dihubungi awak media ini terkait dengan tindak lanjut Masalah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.