Pemkab Wonosobo Kembali Terbitkan Surat Edaran Bupati Tentang Pemberlakuan Jam Malam

Wonosobo103 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Masih terjadinya ekskalasi masif COVID 19 positif di Kabupaten Wonosobo, yang hingga Kamis (10/9/2020) sudah mencapai 403 kasus, dengan 5 diantaranya meninggal dunia, direspons pemerintah dengan menerbitkan sejumlah aturan baru. Setelah Perbup Nomor 38 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dan Surat Edaran Bupati untuk WFH bersyarat bagi Aparatur Sipil Negara, Pemkab juga menerbitkan kembali Surat Edaran Bupati tentang pemberlakuan jam malam dan Tahap V Dalam Masa Pandemi COVID 19.

Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo ketika dihubungi melalui sambungan video conference, Jumat (11/9/2020), menjelaskan perihal terbitnya surat edaran Nomor 443.2/182/2020 tersebut. “Surat Edaran tentang pemberlakuan jam malam Tahap V Dalam Masa Pandemi COVID 19 di Kabupaten Wonosobo, diterbitkan untuk mengatur perihal aktivitas warga masyarakat pada malam hari,” terang Sekda.

Terkait pemberlakuan jam malam, Andang menyebut pemerintah akan membatasi kegiatan warga masyarakat di luar rumah, yaitu hanya sampai pukul 22.00 WIB setiap harinya. “Warga sudah harus berada di rumah pada waktu-waktu antara pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kecuali sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan COVID 19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat hingga pedagang pasar pagi,” beber Andang. Untuk jam operasional pasar pagi seperti di Kertek dan Siwuran Garung, Sekda meminta agar tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 510/118/2020 tentang Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi COVID 19 di Kabupaten Wonosobo. Pun demikian dengan toko-toko modern dan pusat perbelanjaan, Sekda meminta agar jam operasional dibatasi maksimal pada pukul 20.00 WIB pada setiap harinya, dan pukul 21.00 WIB untuk para pedagang kaki lima dan restoran.

Bagi para pemilik usaha kuliner, Sekda menambahkan imbauan agar lebih mengutamakan layanan take away, alias dibawa pulang. “Untuk layanan dine In, atau makan di tempat kami minta agar pemilik usaha rumah makan benar benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti fasilitasi cuci tangan bagi pengunjung, penerapan jarak aman serta menghindarkan adanya adanya kerumunan,” tegas Andang.

Kepada sejumlah OPD terkait seperti Dinas Perkimhub, Satpol PP dan Badan Kesbangpol, BPBD serta unsur TNI-Polri, Sekda meminta agar upaya Pemerintah Kabupaten untuk menekan laju persebaran COVID 19 terus didukung. “Bentuk dukungan bisa dalam bentuk sosialisasi, himbauan, patroli rutin, inspeksi, pemeriksaan, serta penertiban dengan mengedepankan cara-cara persuasif dan edukatif untuk kemanusiaan,” pungkasnya.

Reporter : Andika

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.