Pemkab Pringsewu Sosialisasikan PP No. 12 & Pemendagri no. 14/2016

Uncategorized150 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com – Bupati Pringsewu Hi.Sujadi yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Pringsewu Ir.Hi.Achmad Alwi Siregar membuka sosialisasi PP No.12 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta Permendagri No.14 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Kegiatan yang digelar di Aula Grojogan Sewu, Kabupaten Pringsewu, Kamis (21/12) ini diikuti para kepala Organisasi Perangkat Daerah serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, menghadirkan narasumber Kasi Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Mukjizat, S.Sos, M.Si.
Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Pringsewu Ir.Hi.Achmad Alwi Siregar mengatakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI. “Sedangkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Untuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten kota, kata dia, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan umum dan teknis. “Beberapa hal yang dapat dilaksanakan terkait hal tersebut adalah dengan melakukan fasilitasi yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.
Terkait pengelolaan keuangan daerah dimana salah satunya diperuntukan bagi hibah dan bantuan sosial, menurutnya, juga merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan. “Pengelolaan keuangan daerah ini harus dilakukan secara tertib, taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya, didampingi Sekretaris BPKAD Kabupaten Pringsewu Suhada. Turut menghadiri kegiatan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Sahidin serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir.Hi.Junaidi Hasyim. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.