Pemkab Mukomuko Usul Dua Raperda, Empat Dicabut

Bengkulu55 Dilihat

 

Mukomuko, redaksimedinas.com – Setidaknya dua item raperda baru, yang diusulkan pemerintah kabupaten Mukomuko kepada DPRD setempat, dalam Rapat Paripurna (RP) ke lima masa sidang ke satu DPRD tersebut. Yaitu raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Admindukcapil). Raperda tentang restribusi pelayanan Tera ulang. Sementara empat dari enam yang diajukan Pemkab, untuk dilakukan pencabutan. Yakni, raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah kabupaten ini, dengan nomor 10 tahun 2011, tentang izin mineral bukan logam dan batuan. Selanjutnya, raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2006, soal pengaturan kewenangan Desa. Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah (PD) nomor 12 tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintahan Desa. Serta raperda soal pencabutan atas PD, nomor 5 tahun 2012 masalah Kedudukan Keuangan Kepala Desa (K3D), perangkat Desa,BPD,bendahara Desa dan pegawai SARA. Hal trsebut, disampaikan Bupati Mukomuko, Choirul Huda, SH dalam sambutannya, pada RP ke lima masa persidangan satu DPRD, diruang RP DPRD Mukomuko Senin (22 Januari 2018). Yang dihadiri   FKPD dan para kepala OPD Pemkab Mukomuko. Diserta para Kabid dan Kasi.

Enam Rancangan Peraturan Daerah ini diusulkan oleh Pemerintah Daerah karena pentingnya tertib Administrasi Kependudukan dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah baru, serta memberikan kepastian hukum terhadap produk Hukum Daerah yang sudah tidak lagi memiliki kekuatan Hukum mengikat dan dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Untuk Perda no 12 tahun 2006 dicabut karena susunan Organisasi dan Tata kerja Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati sebagaimana pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sedangkan Perda nomor 5 tahun 2012 pencabutanya didasarkan kepada Pasal 78 ayat (1), Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa

Dalam sambutanya Bupati Mukomuko mengharapkan pembahasan Rangcangan Peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Daerah ini dapat dibahas dengan sebaik baiknya berdasarkan Peraturan Perundang undangan, sehingga tidak terkendala dalam proses selanjutnya serta kedepanya Peraturan Daerah yang diterbitkan berlegitimasi dan tidak cacat Hukum.

Untuk diketahui, pencabutan perda nomor 10 tahun 2011 didasari Undang-undang nomor 23 tahun 2014, perda nomor 11 tahun 2006 perlu dicabut dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa. Pembangunan daerah tertinggal dan Tranmigrasi nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa untuk selanjutnya akan dibuatkan Peraturan Bupati.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.