Pemkab Kucurkan Dana Hibah Rp 6.841 Milyar

Jawa Tengah86 Dilihat

Batang, redaksimedinas.com – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Organisai Perangkat Daerah ( OPD ) pengampu di Bagian Kesejahteraan akan Kucurkan bantuan hibah Rp. 6.841 miliar. Sebeleum pencairan bantuan hibah tersebut sebanyak 162 calon penerima melakukan pemberkasan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (8/11).

 

“Bantuan hibah ini diperuntukan bidang ormas generasi muda, organisasi kemasyarakatan keagamaan, sarana ibadah dan sarana pendidikan, keagamaan, dengan total bantuan hibahnya mencapai Rp 6.841 milyar dari APBD Perubahan Tahun 2017″, kata Kepala Bagian Kesejahteraan Setda Batang Suprapto.

 

Ia juga mengatakan, sebelum pencairan semua pemohon calon penerima bantuan hibah diharuskan melakukan pemberkasan administrasi, hal ini sangat penting untuk legalitas pemohon dari organisasi kepemudaan ataupun lembaga masyarakat.

 

“Bagi pemohon calon penerima bantuan hibah yang belum bisa melengkapi berkas yang di syaratkan pada hari ini, Pemkab masih memberikan waktu sampai tanggal 30 November 2017 untuk melangkapinya”, kata Suprapto.

 

Dalam pemberkasan tersebut pemohon harus membawa Proposal rangkap 3 yang ditujukan kepada Bapak Bupati Batang tembusan Bappeda, DPPKAD dan Bagian Kesra Setda Batang. Sesuai dengan tanggal pengajuan proposal sebelum bulan Mei 2016. Di lampiri juga surat atau foto copy Badan Hukum serta Surat Keterangan Domisili Badan/ Lembaga/ organisasi diketahui oleh Lurah/Kades.

 

“Pencairan bantuan hibah rencananya secepatnya akhir November, namun calon pemohon harus melengkapi syarat pemberkasan, kalau salah satu persayaratan tidak dilengkapi, Pemkab tidak bisa mencairan bantuan hibah tersebut karena akan menyalaih aturan dan akan bermasalah hukum nantinya”, kata Suprapto.

 

Disampaikan juga oleh Suprapto, bahwa setelah pemohon mendapat bantuan hibah harus melaporan tentang penyelesaian pelaksanaan kegiatan menggunakan dana hibah, yang telah dilaksanakan sesuai Proposal dengan melampirkan RAB (Rencana Anggaran Belanja) Permohonan Bantuan, RAB penggunaan dana bantuan realisasi anggaran, Foto 0% dan 100%, Foto kopi Rekening tabungan, Bukti pengeluaran/Kwitansi dilampiri Nota belanja

 

“Laporan pertanggungjawaban bantuan hibah harus rangkap 2 yang disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2018″, pinta Suprapto.

 

Permohonan bantuan hibah untuk tahun ini belum bisa menggunakan aplikasi E-Hibah, namun untuk aplikasi tersebut bisa di lakukan untuk tahun 2018. Untuk tahun ini masih manual.

 

Panitia Pembangunan Rehab Mushola Bhaitul Al Istiqomah Desa Kedawung Kecamatan Banyuputih Nur Fatoni mengatakan, Pemerintah daerah masih kurang dalam sosialsasi pemberkasan syarat – syarat bantuan hibah, sehingga banyak penerima yang belum mengetahui syarat – sayarat apa saja yang harus di bawa.

 

“Sebelum pemberkasan seharusnya OPD pengampu harus melakukan sosialisasi, sehingga ketika pemberkasan kita bisa melengkapi”, kata Nur Fatoni selaku Panitia Rehab Mushola yang akan menerima bantuan hibah Rp 15 juta .

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.