Pemerintah Kota Pekalongan Menetapkan Kebijakan New Normal

Pekalongan128 Dilihat

Kota Pekalongan – Medianasional id//

Guna menggerakkan dan mendorong laju perekonomian masyarakat di tengah-tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan kebijakan New Normal untuk membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Pekalongan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/040 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan.

Hal ini diungkapkan Walikota Pekalongan, HM saelany Machfudz SE, Selasa (30/6/2020). “Pemerintah Kota Pekalongan merasa perlu menyusun panduan penyelenggaraan pendidikan keagamaan menuju persiapan tatanan normal baru sebagai upaya melindungi masyarakat khususnya bagi warga belajar pendidikan keagamaan dalam menjaga kesehatan dan memutus rantai persebaran Covid-19 di Kota Pekalongan,” ungkap saelany.

Dijelaskan bahwa, Surat Edaran yang diinformasikan dimaksudkan sebagai panduan dan petunjuk teknis kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan dalam persiapan menghadapi New Normal sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, sekaligus sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan. Ruang lingkup dari pedoman ini meliputi Lembaga Pendidikan Agama Islam, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yakni Sekolah Agama Kristen, Sekolah Agama Katolik, Sekolah Agama Hindu (Pasraman), Sekolah Agama Buddha (Vijalaya), dan Sekolah Agama Konghucu.

“Secara garis besar lembaga Pendidikan agama harus memiliki izin operasional, dan telah membentuk membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lembaga masing-masing. Selain itu bersedia melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, dalam bentuk Surat Pernyataan,” terang Saelany.

Dipaparkan bahwa pengelola lembaga Pendidikan berkewajiban untuk koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan, menyusun jadwal kehadiran agar tidak terjadi kerumunan massa, memberikan jaminan bahwa area lingkungan tersebut sudah bersih dan bebas dari Covid-19 (sudah disemprot desinfektan), serta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, memberikan edukasi untuk berpola hidup sehat dengan menjaga kebersihan, menjaga etika batuk/bersin yang benar, tidak berjabat tangan/cium tangan, menjaga jarak, melakukan aktifitas fisik secara berkala (senam pagi, olah raga, kerja bakti) dan mengkonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.

“Kesiapan sarana dan prasarana juga ditekankan seperti tersedianya alat pengukur suhu badan atau thermogun, sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir dan hand sanitizer di tempat-tempat yang sering diakses. Selain itu disiapkan pula ruang karantina/isolasi mandiri yang dilengkapi kamar mandi khusus, ruang tidur, kamar mandi, ruang belajar, dan ruang makan juga harus diperhatikan ketersediaannya,” tandas saelany.

Tata cara pembelajaran juga harus menerapkan protokol kesehatan, sebelum masuk ruang pembelajaran diharuskan mencuci tangan, memakai masker, dan diukur suhu tubuhnya, dan apabila di atas 37,5°C atau sakit pilek/batuk/sesak nafas, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas, dan disarankan untuk pulang dan menghubungi orang tuanya atau puskesmas terdekat. “Pola pembelajaran agar dilaksanakan secara efektif, efisien, inovatif, dan menyenangkan dengan memperhatikan kapasitas ruang yang tersedia dan memperhatikan norma kesehatan serta dapat menggunakan model pembelajaran shifting, dan sebagainya,” papar Saelany.

Menurut Saelany untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini, perlu adanya dukungan dari semua pihak dan kerjasama antar lembaga dan masyarakat secara gotong royong sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

(Mc Marenta)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.