Pemecatan Ketua RW 09 Dusun Mendek Menuai Polemik

Jawa Timur242 Dilihat
Sudilah, Ketua RW 09 yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Lawang, medianasional.id – Pemberhentian perangkat desa ketua Rukun Warga (RW) 09 Dusun Mendek, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menuai polemik dan menjadi perbincangan warga, dikarenakan pemberhentian terhadap salah satu ketua RW tersebut diduga cacat prosedur, Kamis (10/09/2020).

Korban pemecatan perangkat desa Srigading, saat di konfirmasi mengaku sangat menyayangkan terhadap pemberhentian yang dirasa tanpa alasan tersebut. Dirinya merasa diberhentikan tanpa alasan jelas dan tiba-tiba diberhentikan dari jabatanya dengan disampaikan secara lisan oleh Suwono selaku Kepala Dusun (Kasun), yang di dampingi Pangkat, selaku Anggota BPD dan Muftadin selaku Seksi Kaur Perencanaan Desa Srigading.

“Mereka datang bertamu ke rumah saya pada tanggal 21/08/2020 dan bilang kalau saya harus berhenti menjadi RW atas permintaan warga. Tetapi tidak membawa surat pernyataan warga yang menghendaki saya untuk berhenti,” kata Sudilah selaku korban pemecatan.

Sudilah menambahkan bahwa pada tanggal 23/08/2020 di undang rapat untuk membahas rencana acara selamatan desa dan membahas terkait Virus Corona, dan pada rapat itulah sekaligus dilakukan pemilihan RW yang baru, dan dari hasil rapat tersebut akhirnya Sahri warga RT03 RW09 terpilih sebagai ketua RW yang baru.

Saat ditemui di kediamannya, Sahri membenarkan bahwa dirinya terpilih menjadi RW yang baru dan sudah menjalankan tugas pungsi sebagai Ketua RW.

“Iya benar, saya RW yang baru sudah berjalan kurang lebih satu bulanan. Saya ditunjuk menjadi ketua RW menggantikan Sudilah yang sudah di berhentikan oleh warga,” ucapnya.

Saat di singgung terkait pemberhentian terhadap Sudilah, ia mengatakan bahwa pemberhentian tersebut karna Sudilah tidak transparansi atas penggunaan dana denda dari salah satu warga yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

“Dia tidak transparan membelanjakan uang hasil denda yang di dapat dari warga yang kedapatan berpacaran di salah satu gedung sekolah, uang itu dibelikan paving hanya 75 meter, dengan jumlah uang denda sebesar 6 juta” ujarnya.

Pemberhentian perangkat desa yang diduga telah menyalahi prosedur peraturan tersebut sangat di sayangkan oleh sebagian warga, karena terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)

Menanggapi pernyataan Sahri, Sudilah selaku mantan Rw 09 menyampaikan, “Sebetulnya uang denda yang dibicarakan Sahri ketua RW yang baru katanya Rp. 600.000 (enam juta) itu tidak benar, dan yang saya terima hanya Rp. 3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu) dari ayah pelaku yaitu Bapak Naderi warga RT 01 RW 07 Dusun Mendek, Desa Srigading. Dan uang denda tersebut sudah saya belanjakan paving 75 meter, dan truk yang mengangkut yakni satu milik Darman kedua milik Sugihandoko yang di supir oleh Purwanto semua sama- sama warga Dusun Mendek Rt 03 rw 09, Desa Srigading,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dusun Mendek, Suwono saat ditemui tidak berada di tempat, dan saat dihubungi melalui via watsaap tidak mengangkat hingga berita ini diturunkan.

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.