Pembobol Rumah Kepala BPKAD Pringsewu Dibekuk Polsek Gading Rejo

Pringsewu89 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Seorang tersangka pencurian sejumlah barang elektronik di rumah Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu berhasil ditangkap Polsek Gading Rejo Pringsewu.
Tersangka bernama M. Rio Sazili (35) warga Jalan A. Rahman Hakim No. 8 Lk. I Rt/Rw 010/- Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Selain dia, petugas juga mengamankan seorang rekannya bernama Murthado Adinata (19) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, dalam keterlibatan penjualan barang curian tersebut.
Dari keduanya, turut diamankan barang bukti hasil pencurian milik korbannya Arif Nugroho (50) berupa 1 Unit TV LG Smart 43 Inc, 1 Unit mini compo merk Politron, 1 Unit Gitar Listrik merk Jakson dan 1 Unit Kiup Gitar Merk Roland.
Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang merupakan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu.
Sesuai dengan laporan tertanggal 15 Oktober 2019 dengan TKP rumah korban di perumahan Bumi Waras 2 Dusun Wonokriyo Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
“Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda di Bandar Lampung pada Kamis, 17 Oktober 2019,” ungkap Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Sabtu (19/10/19).
Menurut Iptu Anton Saputra, awalnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka Murtahdo Adinata menjual TV LG Smart 43 Inc secara online di OLX, setelah dilakukan penelusuran ternyata milik korban, sehingga ia ditangkap saat berada di Jalan Raya Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
“Berdasarkan pengembangan ia mengaku diperintahkan menjual oleh tersangka M. Rio Sazili. Sehingga petugas kembali bergerak dan tersangka M. Rio Sazili ditangkap di rumahnya Way Halim, berikut diamankan barang lainnya milik korban,” terangnya.
Iptu Anton menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan tersangka pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wib, pelaku masuk kedalam rumah milik korban dengan cara membuka pintu depan milik korban tanpa merusak pintu rumah. Setelah pelaku masuk dalam rumah tersebut pelaku mengambil barang-barang milik korban.
“Korban biasanya berdomisili di Kota Metro. Pencurian itu diketahui korban pada Senin (14/10/19) pukul 13.00 Wib, ketika pulang istrahat kerja, melihat barangnya telah hilang sehingga melaporkan ke Polsek Gading Rejo sebab ia mengalami kerugian Rp. 20 juta,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka M. Rio Sazili, ia datang ke rumah tersebut mengendarai mobil ayla awalmya berniat jalan-jalan. Mengetahui rumah dalam keadaan sepi kemudian mencoba memasukan anak kunci dan pintu berhasil terbuka, kemudian memasukan satu persatu barang korban ke dalam mobil.
“Keterangan tersangka ia membawa banyak kunci dan mencoba ternyata ada yang pas. Setelah membawa barang korban, ia meminta menjualkan 1 TV kepada tersangka Murthado Adinata,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan saksi-saki yang sempat melihat tersangka memasukan barang korban ke dalam mobil. Mereka tidak menyadari bahwa itu pencurian, sebab tersangka dengan santainya seperti keluarga pemilik rumah.
“Ada saksi melihat, tapi mereka tidak sadar sebab ia membuka pintu mengunakan anak kunci dan seperti keluarga pemilik rumah,” imbuhnya.
Iptu Anton Saputra menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan, sebab tersangka M. Rio Sazili hingga saat ini mengaku melakukan pencurian seorang diri menggunakan anak kunci yang dibawanya.
“Kami menduga ia merupakan jaringan spesialis pencuri rumah kosong. Sehingga masih kami dalami kemungkinan ada pelaku lain. Kami juga masih melakukan pencarian anak kunci yang dipakainya, pasalnya tersangka mengaku membuangnya di pesawahan,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka M. Ridho Sazili dijerat pasal 363 KUHPidan dan tersangka Murthado Adinata dijerat pasal 55, 56 junto 480 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Terpisah, Korban Arif Nugroho mengaku sudah dua kali kemalingan pertama saat bulan puasa rumahnya dimasuki maling dengan cara mencongkel jendela dan mencuri carger hp serta uang receh yang jumlahnya mencapai ratusan ribu rupiah.
“Uang tersebut merupakan kembalian uang setiap habis belanja yang dikumpulin didalam kotak, namun tidak laporan ke polisi,” ungkapnya kepada awak media.
Terakhir, rumah korban dimasuki maling Rabu (13/10) siang dan kehilangan sejumlah barang. Setiap pelaku masuk kondisi rumah korban sedang dalam keadaan kosong. “Saya heran pelaku tahu kalau saya sedang tidak berada dirumah,” ucapnya.
Atas penangkapan pencuri di rumahnya, Arif Nugroho mengucapkan terima kasih kepada Polsek Gading Rejo yang telah merespon laporannya. “Apresiasi dan terima kasih kepada Polsek Gading Rejo, atas pengungkapan tersebut,” tukasnya. (*)
.
Editor     : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.