Pembahasan Tapal Batas Kabupaten Pringsewu Dengan Pesawaran, Kedua Belah Pihak Kirim Utusan

Lampung81 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com – Rapat pemembahasan permasalahan tapal batas antara Pekon Gadingrejo Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu dengan Desa Gedong Tataan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.
Rapat digelar di Balai Pekon Gadingrejo Induk Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, telah berlangsung Kamis, 18 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB.
Rapat dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Pringsewu tanggal 15 Januari 2018 Nomor 100/ 14 U.02/2018 Perihal Penyelesaian Tapal Batas dan Surat Camat Gadingrejo Nomor 146/13/C.04/2018 tanggal 04 Januari 2018 Perihal Permohonan  Penyelesaian Tapal Batas Pekon Gadingrejo dengan Desa Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Pemkab Pesawaran M. Syukur, Kabag Tapem Pemkab Pringsewu Hasan Basri, Kabag Tapem Pemkab Pesawaran, Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Pesawaran Ihsan Basri, Camat Gadingrejo Kab. Pringsewu Dewanto, Camat Gedongtataan Kab. Pesawaran M. Iqbal, Kakon Gadingrejo Induk Gunawan W. Cahyono, Kakon Gadingrejo Timur Pringsewu Mirad Septianto, Kakon Waylayap Gedongtataan Pesawaran Ismet Inanu, Kakon Kutoarjo Pesawaran Suprastiyo, Babinsa Peltu Sunardi, Bhabinkamtibmas pekon Gadingrejo Bripka Edi Susanto dan Intel Kodim Tanggamus Ariyanto.
Asisten 1 Pemkab Pesawaran mengatakan bahwa Kabupaten Pesawaran kemarin mendapat surat dari pemerintah pringsewu, dalam hal ini kita akan membahas masalah tapal batas yang sudah di tanam/berdiri tahun 2016.
Dalam hal antar batas wilayah, Pemkab Pesawaran menggunkan dokumen yang ada. Kabupaten Pesawaran asal dokumen Lampung Selatan dan Kabupaten Pringsewu dari asal dokumen dari Kabupaten Tanggamus.
“Kita satu rumpun kita hindari konflik antar warga.  Kita akan buatkan berita acara, kita akan koordinasi atas titik koordinat yang ada, secara formal kami harapkan kita bekerja sama yang baik dan untuk Palaku sejarah harus kita hadirkan dan BPN atau yang terkait zona kewilayahan,” kata M. Syukur.
Dia melanjutkan, Pemkab Pesawaran tidak ada niat untuk mencaplok wilayah Pringsewu. Apabila sesuai dengan ketentuan yang tertera dan di ahli sejarah maka akan dipertimbangkan sehingga dapat mendapatkan hasil yang baik dan sesuai ketentuan yang ada.
“Sepanjang jalur ini kita akan selalu koordinasi dengan setiap kepala pekon yang terkait. Kami meminta bantuan kepada kepala pekon yang terkait agar supaya meredam warganya sehingga tidak marah atau gelisah terkait adanya Patok tapal batas,” harapnya.
Kegiatan dilanjutkan bersama-sama mengecek lokasi pemasangan tapal batas yang dipasang di wilayah Dusun RW 06 Pekon Gadingrejo, Tapal Batas antara Gadingrejo Timur dengan Desa Kutoharjo serta Tapal Batas antara Pekon Gadingrejo Induk dengan Pekon Way Layap Pesawaran.
Berdasarkan bukti dan data yang ada, maka batas desa yang di Pasang oleh  Rekanan Pemkab Pesawaran akan dieksekusi oleh rekanan yang disaksikan oleh Kakon Gadingrejo Induk, Kakon Way Layap guna menghindari aksi yang tidak diinginkan bersama.
“Kegiatan selesai sekitar pukul 11.50 WIB, berjalan dengan aman dan lancar,” jelas AKP Sarwani dalam laporannya ke Polres Tanggamus. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.