Pemasangan Paving Tuai Polemik, Tidak Ada Ketransparasian Dari TPK

Jawa Timur76 Dilihat
Dampak paving yang di pasang di jalan makam, berakibat rusaknya jalan.

Malang, medianasional.id – Pemasangan paving di jalan makam Dusun Kedampul, Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang menuai polemik di tengah-tengah warga masyarakat sekitar, Sabtu (12/01/2019).

Pasalnya, paving di jalan makam tersebut di pasang asal jadi dan tidak mempertimbangkan dampak dari pemasangan paving. Warga pun juga tidak mengetauhi anggaran dan tidak di bentuk panitia dalam pemasangan paving tersebut.

Warga masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya, saat di temui menyampaikan bahwa dengan dipasangnya paving dan gorong- gorong di jalan makam tersebut berakibat rusaknya jalan dan berakhir tidak ada perbaikan.

“Dengan adanya paving di jalan makam dan di pasang gorong- gorong akirnya mengakibatkan jalan tersebut rusak, dan hingga saat ini tidak ada perbaikan. Semua kalangan warga masyarakat Dusun Kedampul ingin sekali ketransparasian mengenai anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah dan Asip selaku tim pelaksana kegiatan, tetapi hingga saat ini tidak pernah ada respon mengenai adanya pembangunan yang seharusnya di benai tapi tidak kunjung di benai” terang warga.

Tak hanya itu, warga masyarakat juga menyampaikan bahwa Asip, selaku Tim Pelaksana Kegiatan setiap kali ada rapat tidak pernah hadir, Asip beralasan bahwa dirinya sudah keluar dari perangkat maka dari itu dirinya tidak hadir, padahal mengenai proyek pembangunan saat itu masih mesih menjadi tanggung jawab penuh Asip, hingga  warga menjadi geram melihat jalan makam yang rusak.

Saat dikonfirmasi Asip menyampaikan “Saya Menerima 10 juta untuk memasang gorong gorong, total gorong gorong 84 biji dan harganya 65 ribu pergorong- gorong, dan untuk bayar kerja 5 orang dan hari ini yang terakhir. Kemudian untuk benahi gorong- gorong yang buntu, 10 orang selama dua hari, di buat beli pasir satu pik up, beli semen lima bal tambah 2 bal total 7 bal, dan harga semen persak 50 ribu, dan harga pasir 150 ribu” ucapnya.

“Untuk tenaga kerja semua totalnya Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu) kemudian di tambah Rp 1.200.000(satu juta dua ratus ribu) totalnya Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu), ditambah lagi harga gorong gorong Rp 5.460.000 (lima juta empat ratus enam puluh ribu), ya totalnya 10 juta lebih mas”, imbuhnya.

Jika terbukti benar tidak ada ketransparian publik, maka dapat dinyatakan melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Reporter : TIM

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.