Pemalsuan Dokumen Persyaratan Akta Cerai, Ketua KPU Halsel Dilaporkan Ke Polda Malut

Vivian Anggraeni bersama Kuasa Hukum Roslan

Ternate, medianasional.id – Diduga telah melakukan pemalsuan surat/dokumen persyaratan Akta Cerai hingga sampai pada putusan pengadilan, Ketua KPU Halsel DHH dilaporkan ke Polda Malut oleh mantan istrinya Vivian Anggraeni yang di dampingi kuasa hukum dengan nomor STPLP/35/VI/2019/SPKT pada hari Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 12.00 wit.

“ Pemalsuan salah satu dokumen persyaratan Akta cerai ini, diduga mantan suami Vivian yaitu DHH menikah lagi dengan cara memalsukan alamat demi mendapatkan akta cerai dari pengadilan agama labuha,” Kata Roslan selaku Kuasa Hukum Vivian kepada media ini tepatnya di kafe Borneo Ternate, Minggu (23/6/2019) Sore tadi.

Lanjut dia, setelah Putusan pengadilan dalam perkara cerai talak pada tanggal 10 juli 2018 dengan Nomor “98/Pdt.G/2018/PA.Lbh” tidak diketahui kliennya dan setelah ditelusuri ternyata ditemukan alamat yang di palsukan oleh DDH.

Alamat Vivian yang di palsukan oleh DHH berdasarkan salinan putusan pengadilan labuha

Dijelaskan Roslan, Vivian Anggraeni beralamat di Samplak Batu, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sementara persyaratan Akta cerai yang di buat oleh DHH beralamat di Desa mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Sehingga dengan dasar inilah Vivian melaporkan mantan suaminya DHH ke Direskrimum Polda Malut.

Menurut dia, kliennya tidak pernah tinggal dan menetap di desa mandaong hanya berdomisili di Kota Bogor bahkan pernikahan antara Vivian dan DHH dilaksanakan di Bogor. Sehingga perkara ini bisa dikatakan adanya unsur kesengajaan dari pihak terkait.

Setelah diterbitkan akta cerai oleh pengadilan agama Labuha pada tanggal 21 agustus 2018 dengan Nomor 0112/AC/2018/PA.Lbh, vivian dan DHH masih sah suami istri. karena mantan suaminya masih bersama-sama kumpul dan bercanda tawa dengan keluarga di Bogor pada tanggal 18 agustus 2018. “ Seharusnya DHH menyampaikan perkara tersebut kepada Kliennya, namun nyatanya tidak sampai pada akhirnya DHH menikah lagi,” Ucap Roslan.

Lebih lanjut dikatakan roslan, untuk proses perceraian hingga pada putusan pengadilan antara Vivian dan DHH sampai saat ini tidak ada pemberitahuan baik melalui surat, telepon, maupun SMS. Sementara pernikahan antara DHH dan EF diketahui melalui medsos oleh Vivian pada tanggal 22 september 2018 di ” Facebook” dengan berbagai postingan foto pernikahan DDH.

” Hal ini sudah melanggar pasal 263 atau 264 KUHP tentang pemalsuan surat/Dukumen,” Terang Roslan.

Vivian Anggraeni pada kesempatan tersebut juga menambahkan bahwa Awalnya dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke Mapolda Metro Jaya, namun permasalahannya berada di Maluku Utara, sehingga diarahkan ke Mapolda Malut untuk di proses sesuai dengan prosedur hukum.

Selain itu, ia menuturkan sejak setahun berada di Kota Bogor, DHH tidak pernah menafkahi dirinya bahkan jika berkeinginan pergi ke Kota Ternate dilarang keras datang dengan berbagai macam alasan yang tidak bisa di bantah.

Akta cerai

Dengan adanya kejadian tersebut, Vivian menyesali dengan kelakuan DHH setelah dinyatakan resmi bercerai tanpa sepengetahuannya. Sehingga demi mencari keadilan ia harus menempuh jalur hukum.

Diketahui, Vivian menikah dengan DDH pada tanggal 22 Desember 2012.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.