Pelaku Perampokan Divonis Bebas Oleh Hakim PN Kotabumi

Imam Munandar Humas Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara Saat diwawancarai wartawan. Kamis (7/6/2018) Foto : Anto Radar Tv

Lampung Utara | medianasional.id  – Seorang terdakwa terjerat pasal 365 atas perkara perampokan dari tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara. Putusan bebas diberikan PN berdasarkan fakta di persidangan.

Menurut Imam Munandar selaku Humas PN Kotabumi, Lampung Utara, dibebaskannya terdakwa atas nama Oman Abdurrahman itu, didasari dengan berbagai pertimbangan pertimbangan.

“Kenapa divonis bebas berdasarkan fakta hukum di persidangan, bahwa keterangan saksi ada chat (percakapan) yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Oman, yaitu Ketua Yayasan Rohis di Tangerang bahwa saat kejadian lotus tempus deliti, si terdakwa berada disana sebagai marbot disana, selain itu terdakwa juga pada saat pemeriksaan korban, tidak ada satupun yang mengenali terdakwa, melihat mukanya pun baru di persidangan,” jelas Imam, ketika ditemui wartawan di PN Kotabumi. Kamis (7/6/2018).

Dikatakan Imam, Alasan lainnya bahwa tidak ada satupun saksi yang bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyangkal hasil chat (percakapan) yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. Kemudian, keterangan saksi Abdul Gani dan yang dari Kota Agung, menyatakan mencabut hasil BAP yang ada di pihak Kepolisian.

“Mereka semua mencabut keterangan BAP di kepolisian di saat persidangan. Jadi mereka (saksi) menyangkal semua keterangan yang di kepolisian,” katanya mereka menyatakan bahwasanya berdasarkan penekanan. Setelah diambil titik garis tengahnya itulah yang disimpulkan (bebas). Yang sudah dicabut tidak bisa dipakai di persidangan tuntutanya 8 tahun,” katanya.

Dirinyapun menyimpulkan, kalau memang JPU bisa menghadirkan saksi yang bisa membantah keterangan yang diajukan penasehat hukum (hasil percakapan), maka tidak akan terjadi putusan bebas. “ya kita tidak mungkin bebaskan juga.” Kata dia mewakili kepala, PN Kotabumi Arief Hakim Nugraha.

Anehnya lagi, ketika ditanya terkait beredarnya informasi dimasyarakat atas hasil putusan bebas terdakwa Oman Abdurrahman sebelum adanya sidang putusan, Imam menyatakan bahwa itu penilaian masyarakat yang mengetahui dari keterangan saksi di persidangan.

“Masyarakat sudah tau, Karena orang sudah lihat keterangan saksi dipersidangan, jika bapak bapak mengikuti prosesi persidangan tidak akan bertanya tanya,” pungkasnya.

Kontributor : Deri

Editor           : Reghina Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.