Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap Anggota Polres Tanggamus

Pringsewu87 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan pria bernisial BA (35) seorang penyalahguna Narkoba jenis Sabu di salah satu kamar penginapan Selaras Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Jumat (10/8/18) siang.
Dari tangan pria beralamat Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba yang disimpan dalam pot bunga di kamar nomor 4 penginapan tersebut.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reserse Narkoba Iptu Anton Saputra mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa dikamar tersebut sering dijadikan tempat pesta Narkoba.
“Berbekal informasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan, benar pelaku dan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Iptu Anton Saputra.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan meliputi 1 plastik klip sabu sisa pakai, 1 kaca pirek bekas pakai, 1 set alat hisap sabu/bong, 2 korek api gas, 1 buah pot bunga plastik, 1 handphone xiaomi warna hitam silver dan 1 unit mobil toyota kijang LGX warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus, “atas penyalahgunaan Narkoba tersebut, pelaku dijerat pasal 112 dan 127 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara, pelaku BA mengakui bahwa dirinya belum lama menggunakan sabu bersama temannya berinisial D. Atas prilakunya tersebut, pria dua anak tersebut mengaku menyesal dan meminta maaf kepada kedua orang tuanya, istri dan anak-anaknya.
“Nyesel tidak akan mengulangi, mohon maaf kepada orang tua, istri dan anak saya. Semoga ini menjadi pelajaran buat saya,” lirihnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.