Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap Anggota Polres Pesawaran

Pesawaran143 Dilihat
Pesawaran Medianasional.id – Anggota Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang terduga pengguna sabu berinisial MT (28) yang beralamat desa Way Harong, kecamatan Way Lima, kabupaten Pesawaran 23/09/2018).
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-509/IX/2018/Pld Lpg/Res Psw Tanggal 23 September 2018 Telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu.
Menurut keterangan Kapolres Pesawaran AKBP Saiful Wahyudi, Anggota polres pesawaran melakukan penangkapan terhadap saudara MT di Dusun Suka Aman Desa Way Harong Kecamatan Way Lima,Kabupaten Pesawaran dan dari penangkapan tersebut di peroleh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna hitam di temukan di saku celana sebalah kanan yang dikenakan MT, pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri,”kata Kapolres.
“Lanjutnya” Pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran dan berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu,1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna hitam, diamankan guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ucapnya.
Pelaku bisa di jerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.” Tutupnya.
Rilis     : Polres PSW
Editor  :Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.