Pelaku Penipuan di Wilayah Grati Berhasil Diringkus Polisi

Jawa Timur148 Dilihat
Pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi.

Pasuruan, medianasional.id – Hukuman kurungan selama 18 (delapan belas) bulan nampaknya tidak membuat Hendra Franata menjadi insyaf dan jerah yang sudah pernah melakukan perbuatan pidana, Kamis (05/09/2019).

Kali ini Hendra Franata harus meringkuk kembali di sel Mapolsek Grati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang kedua kalinya dalam tindak pidana penipuan dengan sejumlah uang tunai dan sertifikat tanah milik beberapa korban yang telah dilakukan pada bulan Juli 2018 tahun yang lalu.

Adapun nama – nama korban tersebut yakni M.Imron warga Desa Kambingan Rejo, H. Rozak warga Desa Plososari, Budi warga dusun Buntalan Desa Kedawungwetan, dan Wasis Kepala Desa Kambingan Rejo, keseluruhan korban tersebut adalah warga Kecamatan Grati, kabupaten Pasuruan.

Tersangka Hendra Franata disaat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo telah berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Grati pada hari Selasa (03/09/2019), dengan barang bukti 1 (Unit) mobil Toyota Inova warna hitam dengan nopol L 1258 JO yang telah dipergunakan oleh tersangka.

Kronolgis kejadian Hendra Franata telah meminta uang tunai kepada korban dengan dalih untuk pembayaran biaya administrasi pengurusan sertifikat tanah di kantor BPN, dan saat itu uang yang sudah terkumpul dari hasil penipuan Hendra Franata sebagai jasa pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp 75.000.000,-(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), setelah satu tahun lebih tidak ada kabar dari tersangka.

Akhirnya korban mengcroscek sendiri ke BPN Pasuruan mencari informasi kebenarannya, bahwa Hendra Franata ternyata tidak pernah menguruskan sertifikat milik beberapa orang korban tersebut ke BPN Pasuruan. Hendra Franata selanjutnya menjadi buron karena sengaja meninggalkan rumah yang saat itu bertempat tinggal di Desa Trewung, Kecamatan Grati.

Dalam proses pencarian tersebut,  M. Imron selaku saksi mendapat informasi bahwa sertifikatnya telah dijadikan jaminan hutang oleh Hendra Franata kepada H. Rozak sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), setelah M.Imron mengkonfirmasi informasi tersebut kepada H. Rozak didapat keterangan bahwa benar Hendra Franata telah menggadaikan sertifikat rumah yang diakui milik Hendra Franata tersebut kepada dirinya senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya seluruh korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Grati dan ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Grati dengan melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan serta berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolsek Grati AKP. H. Suyitno, SH menyatakan bahwa pelaku adalah seorang residivis yang pernah masuk penjara dalam perkara penipuan sepeda motor kawasaki Ninja pada tahun 2016 milik warga Desa Sumber Dawesari, dengan kerugian materiil saat itu senilai Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh lima juta rupiah) saat itu perkara juga ditangani oleh polsek Grati dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya HENDRA FRANATA saat itu di vonis 18 bulan kurungan penjara.

“Saya himbau kepada seluruh masyarakat lain yang merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Sdr. HENDRA FRANATA ini agar segera melapor ke polsek Grati, karena saya juga mendapat informasi bahwa Sdr. HENDRA FRANATA tidak hanya melakukan penipuan di wilayah Grati saja” ungkap AKP. H. SUYITNO, SH kapolsek Grati Polres Pasuruan Kota.

Salah seorang warga masyarakat yang tidak mau di sebut namanya juga menyampaikan bahwa dalam melakukan aksi penipuan di tempat lain HENDRA FRANATA kerap kali mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai anggota buser, hal ini dia lakukan untuk aksi penipuan yang dilakukan nya berjalan lancar.

Kali ini petualangan HENDRA FRANATA melakukan aksi penipuan berakhir di sel penjara Mapolsek Grati, HENDRA FRANATA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan penyidik Reskrim Polsek Grati.

Reporter : Joko

Editor : sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.